Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 22 Desember 2025, 10:47:00 PM WIB
Last Updated 2025-12-22T15:47:41Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Tahan Eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi Tersangka Kasus Pemerasan

Advertisement


Jakarta|MatalensaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Taruna Fariadi (TAR), setelah menjalani pemeriksaan usai diserahkan oleh Kejaksaan Agung.


Pantauan awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025), Taruna keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.37 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK dengan kedua tangan diborgol.


Taruna kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan KPK. Saat berjalan, Taruna terlihat mengatupkan kedua tangannya. Ia juga membantah tudingan melarikan diri saat proses penangkapan.


Diketahui sebelumnya, Taruna sempat kabur dan bahkan menabrak petugas KPK ketika akan diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Setelah sempat menghilang, Taruna akhirnya diserahkan pihak Kejaksaan Agung kepada KPK pada Senin (22/12/2025).


“Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.


Taruna tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.50 WIB dengan menggunakan mobil berwarna hitam dan mendapat pengawalan dari personel TNI.


KPK telah menetapkan Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Sebelumnya, KPK juga sempat meminta Taruna untuk menyerahkan diri setelah kabur saat OTT.


“Benar, sesuai laporan petugas kami, saat akan diamankan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2025).


Menindaklanjuti kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga mencopot sejumlah pejabat Kejari HSU, yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Asis Budianto (ASB), serta Kasi Datun Taruna Fariadi (TAR) dari jabatannya.


“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara sebagai PNS pegawai kejaksaan sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Minggu (21/12/2025).


Jika ingin versi lebih singkat, ditajamkan sisi OTT, atau disesuaikan dengan gaya media kriminal daerah, saya siap menyesuaikan.(Red/R1)