Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 29 Desember 2025, 8:35:00 PM WIB
Last Updated 2025-12-29T13:35:10Z
NEWSRegional

Mulai 2026, Buang Sampah di TPS Salatiga Dikenai Tarif Retribusi

Advertisement


Laporan : Goent 


SALATIGA|MatalensaNews.com– Seluruh Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Salatiga akan memberlakukan tarif retribusi bagi masyarakat yang membuang sampah. Besaran tarif bervariasi, tergantung berat dan jenis sampah yang dibuang. Kebijakan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2026.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga, Yunus Juniadi, membenarkan rencana penerapan tarif retribusi tersebut. Menurutnya, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Persampahan (RPKP) yang sudah lama disahkan.


“Perda-nya sudah lama dan sudah disosialisasikan. Maka pada tahun 2026 akan mulai diterapkan. Tujuannya agar masyarakat bersama-sama mengelola sampah dengan bijak,” ujar Yunus.


Yunus menjelaskan, pada tahap awal, masyarakat perseorangan masih diberikan keringanan. Sampah rumah tangga dengan berat maksimal lima kilogram tidak dikenai biaya alias gratis. Namun, apabila melebihi ketentuan tersebut, akan dikenakan retribusi sesuai dengan berat sampah.


Setiap TPS nantinya akan dilengkapi petugas yang bertugas memilah dan menimbang sampah. Bagi warga yang membuang sampah langsung ke TPS atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sampah akan ditimbang terlebih dahulu, kemudian retribusi disesuaikan dengan berat sampah yang dibuang.


“Sementara untuk rumah tangga memang dibatasi maksimal lima kilogram. Biasanya sampah rumah tangga cukup berat, seperti sisa sayuran,” jelasnya.


Yunus juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya. Menurutnya, pengelolaan sampah dari hulu akan memberikan banyak manfaat.


“Kalau sejak hulu sampah sudah dikelola dan dimanfaatkan, maka sampah bisa bernilai guna. Selain mengurangi beban TPA, juga bisa menambah retribusi daerah,” katanya.


Ia juga menyoroti peran pengambil sampah di lingkungan masyarakat yang selama ini hanya memindahkan sampah dari rumah tangga ke TPS tanpa melakukan pemilahan. Padahal, pengambil sampah tersebut sudah menerima bayaran dari warga.


“Itu akhirnya menjadi beban petugas pemilah di TPS,” imbuh Yunus.


Sementara itu, salah seorang warga Salatiga, Wati, mengaku masih bingung dengan kebijakan baru tersebut. Pasalnya, selama ini ia sudah berlangganan jasa pengambilan sampah di lingkungannya.


“Belum tahu nanti seperti apa jadinya. Harapannya kebijakan ini tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat,” ujarnya.


Berdasarkan edaran DLH Kota Salatiga, tarif retribusi pembuangan sampah sekali buang ditetapkan sebesar Rp10 ribu untuk sampah dengan berat 1 hingga 100 kilogram. Sampah seberat 101 hingga 300 kilogram dikenai retribusi Rp20 ribu. Sementara itu, sampah dengan berat 501 hingga 1.000 kilogram dikenai tarif Rp75 ribu, dan sampah seberat 1.001 hingga 2.000 kilogram dikenai retribusi Rp125 ribu.(*)