Advertisement
![]() |
| Gambar ilustrasi |
Laporan : Rendy
DEMAK |MatalensaNews.com— Polres Demak menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap pesilat Pagar Nusa asal Kota Semarang, MS (17), yang meninggal dunia usai dianiaya sekelompok orang di Jembatan Layang Ganefo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jumat (26/12/2025) dini hari.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi serta menganalisis barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Dalam pengembangan penyidikan, dua orang lainnya turut diamankan karena diduga ikut melakukan pengeroyokan.
“Ada lima orang tersangka kasus pengeroyokan, tiga orang dewasa. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum),” ujar Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).
Adapun identitas para tersangka yakni WS (28) warga Kabupaten Grobogan; MBS (21) warga Kabupaten Demak; REA (18) warga Kabupaten Demak; serta dua tersangka ABH, masing-masing HNA (17) dan MIA (16), keduanya warga Kabupaten Demak.
Anggah menjelaskan, para tersangka terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan terhadap korban di lokasi kejadian. Peristiwa pengeroyokan terjadi dua kali, yakni di atas dan di bawah Jembatan Layang Ganefo. Para tersangka disebut terprovokasi setelah melihat adanya keributan, lalu ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
“Ada dua kali pengeroyokan. Lima orang tersangka ini ikut mengeroyok korban saat pertama di atas flyover. Ada yang di bawah flyover. Perannya memukul, mendorong, hingga menendang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Iptu Anggah juga mengimbau peran aktif keluarga dalam mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari. Ia meminta para orang tua memastikan anak-anak tidak berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB sebagai langkah pencegahan agar tidak terjerumus dalam aktivitas negatif seperti balap liar, geng motor, hingga penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap ke depannya seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan dan turut menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Demak,” tandasnya.

