Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 23 Desember 2025, 11:06:00 PM WIB
Last Updated 2025-12-23T16:06:54Z
NEWSRegional

Pemkot Magelang Sosialisasikan Hasil Penghitungan UMK 2026, Diusulkan Naik 6,49 Persen

Advertisement


Laporan : Sofie Rahmawati 


Magelang |MatalensaNews.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mensosialisasikan hasil penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) Magelang Tahun 2026 kepada pelaku usaha dan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Wanita Kota Magelang, Selasa (23/12/2025), dan diikuti perwakilan dari 110 perusahaan.


Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menegaskan bahwa kebijakan UMK bukan merupakan keputusan sepihak kepala daerah, melainkan hasil dari proses negara yang mengacu pada regulasi nasional serta data ekonomi yang objektif.


“UMK adalah kebijakan negara yang dihitung berdasarkan regulasi nasional, menggunakan data ekonomi objektif, serta melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang representatif,” kata Damar.


Ia menjelaskan, hasil penghitungan UMK Kota Magelang Tahun 2026 telah melalui proses yang sah, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah berada pada posisi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.


“Upah minimum adalah batas paling bawah, bukan batas paling atas. UMK merupakan jaring pengaman bagi pekerja,” ujarnya.


Karena itu, Damar mendorong perusahaan yang memiliki kemampuan lebih agar dapat memberikan pengupahan yang lebih baik melalui dialog internal serta hubungan industrial yang sehat.


Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang, Susilowati, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan terstruktur.


Menurutnya, salah satu upaya menciptakan pengupahan yang adil adalah dengan mendorong penerapan pengupahan berbasis struktur dan skala upah di perusahaan.


“Kami memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi hasil perhitungan upah minimum agar dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan,” katanya.


Ia menambahkan, sosialisasi UMK tahun ini dilaksanakan pada 23 Desember 2025, menyesuaikan dengan jadwal dari pemerintah pusat yang mengalami penyesuaian waktu.


“Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi sekaligus menjadi sarana koordinasi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah terkait UMK Tahun 2026,” ujarnya.


Ketua Dewan Pengupahan Kota Magelang, Edi Sutrisno, menuturkan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan memberikan informasi awal kepada perusahaan agar siap menghadapi penetapan UMK serta menghindari potensi gejolak di lapangan.


“UMK masih menunggu penetapan pada 24 Desember 2025. Informasi awal ini penting agar perusahaan siap, karena seharusnya UMK sudah diumumkan sejak November,” katanya.


Ia mengakui keterlambatan penetapan UMK terjadi karena berbagai faktor, mulai dari penyesuaian kebijakan pemerintah pusat hingga kondisi ekonomi global.


“Pengusaha memiliki perencanaan bisnis, termasuk biaya tenaga kerja. Namun kondisi ekonomi, geopolitik, hingga situasi global turut memengaruhi, sehingga penetapan dari pusat juga mengalami keterlambatan,” ujarnya.


Berdasarkan hasil penghitungan, UMK Kota Magelang Tahun 2026 diusulkan naik sebesar Rp148.055 atau 6,49 persen, dari UMK Tahun 2025 sebesar Rp2.281.230 menjadi Rp2.429.285.


Sebelumnya, UMK Kota Magelang Tahun 2025 juga mengalami kenaikan sebesar Rp139.230 atau 6,5 persen dari UMK Tahun 2024, yakni dari Rp2.142.000 menjadi Rp2.281.230.