Advertisement
Laporan : ErAngga
Jakarta|MatalensaNews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sebanyak 20 kajian sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan monitoring. Kajian tersebut dilakukan di berbagai sektor strategis untuk memetakan potensi korupsi dalam sejumlah program pemerintah.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kajian tersebut mencakup sejumlah program nasional, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tata kelola dokter spesialis, pengelolaan belanja hibah daerah, penyelenggaraan pemilu, hingga pinjaman luar negeri.
“Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2025 KPK, Senin (22/12/2025).
Salah satu program yang menjadi sorotan KPK adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kajian tersebut, KPK menilai mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper) berpotensi meningkatkan risiko korupsi.
“Untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) misalnya, salah satu hal yang menjadi sorotan KPK adalah mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper), yang berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan dan meningkatkan risiko konflik kepentingan serta melemahkan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, KPK akan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pihak-pihak terkait agar dilakukan perbaikan dalam pelaksanaan program MBG ke depan.
“KPK merekomendasikan penguatan kerangka regulasi, penataan mekanisme pengadaan, kejelasan pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta penguatan pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan program,” jelas Tanak.
Selain MBG, KPK juga menyoroti sejumlah program lain yang dinilai masih memiliki kelemahan dalam tata kelola dan regulasinya. Meski demikian, Tanak menyebut sebagian rekomendasi KPK telah ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait.
“KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan tata kelola dan regulasi, yang sebagian rekomendasinya sudah ditindaklanjuti dan dalam bentuk rencana aksi oleh K/L terkait,” pungkasnya.

