Advertisement
Laporan : Djoko S
Semarang|MatalensaNews.com – Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban resmi ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan di kediaman Gus Yazid yang berada di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sebelum akhirnya yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Nama Gus Yazid sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara tersebut. Dalam kesaksiannya, pria yang dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional itu mengaku menerima aliran dana dari Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat sebagai Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro.
Gus Yazid mengungkapkan, penerimaan uang pertama sebesar Rp2 miliar, kemudian disusul enam kali penerimaan berikutnya dengan total mencapai Rp18 miliar. Selain itu, ia juga mengakui menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari Novita, yang merupakan istri Letjen TNI Widi Prasetijono.
Usai penangkapan, Gus Yazid langsung digelandang menuju Kejati Jawa Tengah. Saat tiba di kantor kejaksaan, wajah terduga pelaku TPPU tersebut tampak muram ketika dibawa petugas menuju ruang tahanan untuk proses hukum selanjutnya.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pencucian uang terkait penguasaan dan penjualan aset tanah negara tersebut.

