Advertisement
SEMARANG | MatalensaNews.com – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman serius. Seorang wartawan media online jejakkasusindonesianews.com, Ardianto, mengaku menjadi korban penganiayaan brutal, penyekapan selama belasan jam, intimidasi, serta perampasan telepon genggam. Peristiwa tersebut diduga melibatkan oknum pimpinan perusahaan swasta di Kota Semarang.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, di bawah tribun lapangan Jalan Sapta Prastya, Kecamatan Pedurungan. Korban mengaku didatangi sekitar tujuh orang, di antaranya JN yang disebut berasal dari PT STMJ (Angker Bir), serta VT dan YYN dari PT RPS (Repro Putra Sukses).
Dalam keterangannya, Ardianto menyebut YYN yang diduga menjabat sebagai Manajer PT RPS menjadi aktor utama dalam tindak kekerasan tersebut. Korban mengaku mengalami pemukulan, rambut dijambak, tangan dipelintir, diseret, ditendang, hingga dipaksa masuk ke dalam mobil Grand Max putih dengan kaca tertutup, menyerupai aksi penculikan di ruang publik.
Atas kejadian itu, tindakan para terduga pelaku diduga memenuhi unsur pidana berat, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Ironisnya, korban justru tidak langsung mendapatkan perlindungan hukum. Sekitar pukul 21.00 WIB, Ardianto dibawa ke Polsek Ngaliyan hingga pukul 00.30 WIB, namun laporan yang hendak disampaikan tidak diterima. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan insan pers terkait perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
Alih-alih dibebaskan, korban kembali dibawa ke PT RPS di Kawasan Industri Candi Blok 17/2, Kota Semarang. Di lokasi tersebut, Ardianto diduga disekap selama kurang lebih 13 jam, sejak pukul 01.30 hingga 14.30 WIB, di pos satpam perusahaan dengan penjagaan dua petugas keamanan. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya perampasan kemerdekaan secara sengaja dan terencana.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban kembali dibawa ke Polrestabes Semarang. Namun, laporan belum juga diterima hingga rekan-rekan wartawan datang memberikan pendampingan. Setelah adanya desakan dan pendampingan dari insan pers, korban akhirnya diarahkan untuk melengkapi administrasi laporan serta menjalani visum sebagai bagian dari alat bukti hukum.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut turut disaksikan pasangan suami istri penjual angkringan di sekitar lokasi kejadian. Keduanya mengaku melihat langsung aksi kekerasan dan sempat berteriak, “Jangan bertengkar di sini!”, saat kejadian berlangsung di ruang terbuka.
Atas peristiwa tersebut, Ardianto akhirnya secara resmi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang. Hingga kini, perkara tersebut dikabarkan masih dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kasus ini menuai sorotan tajam dari publik dan komunitas pers karena tidak hanya menyangkut kekerasan fisik, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan jurnalis dan kebebasan pers. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Tim/Djoko S)

