Advertisement
![]() |
| Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah, Danang Wicaksono |
Laporan : Farid
Semarang |MatalensaNews.com– Sebanyak 4,7 juta kendaraan bermotor di Jawa Tengah (Jateng) tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kondisi tersebut membuat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp 2,4 triliun.
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah, Danang Wicaksono, mengungkapkan dari total sekitar 16 juta kendaraan bermotor yang terdaftar di Jateng, baru sekitar 11,3 juta kendaraan yang patuh membayar pajak.
“Total kendaraan di Jateng yang wajib pajak ada 16 juta, roda dua dan roda empat. Kita mungkin di angka 67–70 persen, sisanya nunggak,” ujar Danang saat ditemui di kantornya di Kecamatan Semarang Utara, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, angka 11,3 juta kendaraan tersebut mencakup kendaraan yang rutin membayar pajak serta sebagian yang baru mulai menunggak. Sementara potensi kendaraan yang menunggak mencapai 4,7 juta unit.
Meski demikian, Danang menegaskan bahwa tidak seluruh angka tunggakan tersebut bisa langsung dihitung sebagai potensi riil penerimaan pajak daerah.
“Berapa kerugiannya? Rp 2,4 triliun. Tapi data itu harus dibersihkan. Karena ada kendaraan yang sudah hancur karena kecelakaan, hilang dicuri, atau sudah menjadi peretelan,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak adil jika pemilik kendaraan yang sudah tidak memiliki kendaraannya tetap dibebani kewajiban pajak.
“Masa orang ini mau bayar pajak terus? Wong kendaraannya dicolong. Nah, data 4,7 juta itu secara perlahan-lahan akan kami bersihkan,” lanjut Danang.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan eliminasi administratif melalui mekanisme penghapusan registrasi kendaraan (regident). Kendaraan yang sudah dijual atau tidak lagi dimiliki akan dicatat sebagai kendaraan di luar potensi pajak.
“Yang sudah dua tahun lewat masa STNK-nya bisa dicabut regident-nya. Caranya ada dua, pertama pengajuan dari pemohon, kedua berdasarkan penilaian pejabat regident. Kita akan lakukan yang pertama dulu,” jelasnya.
Danang menambahkan, Bapenda Jateng akan segera mengumumkan kepada masyarakat agar mengajukan pencabutan registrasi bagi kendaraan yang sudah rusak berat dan tidak bisa diperbaiki.
“Kita akan umumkan ke masyarakat, bagi panjenengan yang kendaraannya hancur lebur, rusak berat, dan tidak bisa diperbaiki, daripada ditagih pajaknya, lebih baik diajukan pencabutan regident,” katanya.
Meski masih terdapat jutaan kendaraan menunggak, Danang menyebut tingkat kepatuhan PKB di Jawa Tengah termasuk yang terbaik secara nasional.
“Jawa Tengah di angka 67 persen, peringkat dua kepatuhan terbaik se-Indonesia. Nomor satu DIY sekitar 70 persen, tapi wilayahnya kecil,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, karakter kendaraan di Jawa Tengah yang didominasi sepeda motor turut memengaruhi besaran penerimaan pajak. Menurutnya, satu kendaraan roda empat nilainya bisa setara dengan sepuluh kendaraan roda dua.
“Sementara di DKI Jakarta, roda empatnya lebih banyak. Bayar satu kendaraan saja sudah nutup piutang beberapa motor. Ada satu Lamborghini masuk, pajaknya Rp 70 juta, itu setara berapa motor,” ujarnya.
Di sisi lain, realisasi PKB Jawa Tengah tahun 2025 tercatat belum mencapai target. Realisasi PKB sebesar Rp 3,96 triliun atau 95,31 persen dari target Rp 4,155 triliun. Meski begitu, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun 2024.
“Kalau dilihat dari realisasi, kita naik, dari Rp 3,8 triliun ke Rp 3,9 triliun. Artinya dari sisi kinerja meningkat, tapi targetnya memang ditetapkan sangat tinggi sehingga kami harus kerja keras,” kata Danang.
Untuk menekan angka tunggakan, Bapenda Jateng menerapkan sejumlah strategi, mulai dari program Sengkuyung atau penagihan aktif, pengiriman surat pengingat sebelum jatuh tempo, hingga penataan data kendaraan tidak aktif.
“Sengkuyung dilakukan dengan penagihan lebih awal terhadap kendaraan-kendaraan yang kemungkinan pemiliknya lupa membayar pajak,” pungkasnya.

