Advertisement
Laporan : Farid
Sragen |MatalensaNews.com– Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dukuh Kedungbanteng, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, telah melakukan pelanggaran serius terhadap Standard Operating Procedure (SOP). Pelanggaran tersebut terkait pembangunan dapur SPPG yang diketahui berdampingan langsung dengan kandang babi.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony, mengatakan pihak mitra tetap nekat membangun dapur meski telah mengetahui keberadaan peternakan babi di lokasi tersebut.
“Ada hal yang dilanggar oleh mitra tersebut. Karena sudah tahu di sana ada kandang ternak, tetapi masih tetap nekat membangun SPPG,” kata Brigjen TNI Albertus Dony usai mediasi di salah satu hotel di Sragen, Kamis (8/1/2026).
Dony menjelaskan, dalam SOP BGN secara tegas disebutkan bahwa bangunan SPPG tidak diperbolehkan berada di dekat lokasi peternakan. Terlebih, dapur SPPG di Banaran itu dibangun persis bersebelahan dengan kandang babi.
“Ini bukan sekadar dekat, tapi berdampingan langsung. Terlebih ini kandang babi yang seharusnya penempatannya menjadi perhatian bersama di Indonesia,” ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, BGN menegaskan tidak akan memberikan kompensasi apa pun kepada mitra yayasan terkait pemindahan dapur SPPG. Menurut Dony, seluruh konsekuensi harus ditanggung mitra karena kesalahan terjadi sejak awal pembangunan.
“Kesepakatannya tidak ada kompensasi. Pindah ya pindah saja. Walaupun memang sudah ada pengeluaran untuk pembangunan SPPG yang kalau dilihat bangunannya sangat bagus,” tegasnya.
Terkait potensi kerugian materiil akibat pembangunan yang terlanjur dilakukan, Dony menyebut hal tersebut merupakan risiko yang harus diterima mitra karena telah melakukan pelanggaran fatal.
“Apakah bangunan itu merugi atau tidak, ya itu risiko. Sudah tahu ada kandang babi, tetap dibangun. Ini pelanggaran yang fatal,” tandasnya.
Lebih lanjut, Dony mengungkapkan adanya dugaan manipulasi data saat proses survei lokasi. Mitra SPPG diduga tidak menampilkan keberadaan kandang babi dalam video survei yang diunggah ke sistem daring BGN.
“Mekanisme survei sekarang menggunakan sistem online. Video yang dikirim mitra tidak memperlihatkan adanya kandang babi. Padahal sistem ini dibuat agar transparan dan terbuka. Namun ternyata ada konsekuensi dari manipulasi survei lapangan ini,” jelasnya.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah beredar kabar viral yang menyebutkan peternakan babi di Sragen diminta tutup karena berdirinya bangunan SPPG di sampingnya. Lokasi SPPG dan peternakan tersebut berada di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan SPPG di Desa Banaran masih dalam tahap pengerjaan dan berdampingan langsung dengan kandang babi di bagian belakang. Polemik tersebut akhirnya membuat pihak BGN turun tangan langsung untuk melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait.

