Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 23 Januari 2026, 1:26:00 PM WIB
Last Updated 2026-01-23T06:26:18Z
LENSA KRIMINALNEWS

Cemburu Berujung Pidana, Polres Temanggung Ringkus Tiga Pelaku Penganiayaan Berantai

Advertisement


Laporan : Sofie Rahmawati 


TEMANGGUNG|MatalensaNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan berat yang menimpa seorang pria berinisial OM (26). Korban diketahui menjadi sasaran penganiayaan beruntun oleh sejumlah pelaku di empat lokasi berbeda selama kurun waktu dua hari.


Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini, didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh motif kecemburuan. Pelaku utama berinisial DAF mendapati korban tengah bersama seorang perempuan berinisial IVA, yang diduga merupakan pasangan pelaku.


“Kejadian ini bermula pada Sabtu malam, 27 Desember 2025. Pelaku DAF kemudian mengajak dua rekannya dan melakukan penganiayaan secara sistematis terhadap korban,” ujar AKBP Zamrul Aini saat konferensi pers di Hall Mapolres Temanggung, Jumat (23/1/2026).


Berdasarkan hasil penyidikan, penganiayaan pertama terjadi di rumah saksi IVA, di mana korban diseret dan dipukuli. Setelah itu, korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan kembali dianiaya selama perjalanan menuju sebuah gudang di wilayah Kledung, dengan sasaran pukulan di bagian kepala.


Aksi kekerasan mencapai puncaknya pada Minggu pagi (28/12/2025) di Hotel Ardhita. Di kamar nomor 3, korban yang sudah dalam kondisi lemah kembali dianiaya menggunakan sejumlah alat.


“Pelaku DAF memukuli korban menggunakan gagang pel aluminium. Dua tersangka lainnya, RFM dan FY, turut melakukan penganiayaan secara bergantian. Bahkan, salah satu aksi kekerasan tersebut sempat direkam atas perintah pelaku utama,” jelas Kapolres.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan besi sepanjang 83 sentimeter, besi pipa sepanjang 102 sentimeter, gagang pel aluminium yang patah menjadi dua bagian, gunting, sapu, sprei dan sarung bantal berlumuran darah, potongan rambut korban, serta puntung rokok dari lokasi kejadian.


Polisi telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing DAF (48), FY (33), dan RFM (27). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Temanggung dan kini ditahan di Mapolres Temanggung.


“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Zamrul.


Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo menambahkan bahwa korban merupakan sopir salah satu tersangka. Dalam rangkaian kejadian tersebut, pelaku sempat menghubungi keluarga korban untuk meminta sejumlah uang dengan janji akan melepaskan korban.


“Namun setelah uang ditransfer, korban tidak dilepaskan. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian, sehingga korban berhasil diselamatkan di hotel,” ungkap AKP Didik.


Polres Temanggung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan aksi main hakim sendiri demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.