Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 11 Januari 2026, 6:33:00 PM WIB
Last Updated 2026-01-11T11:33:49Z
INVESTIGASINEWS

Diduga Jual Beli LKS, SDN 1 Kalitengah Mranggen Demak Disorot

Advertisement


Laporan : Farid


DEMAK |MatalensaNews.com– Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) mencuat di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kalitengah, Desa Kalitengah, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dugaan tersebut terjadi pada Sabtu (10/01/2026) dan menuai perhatian publik, khususnya para wali murid.


Informasi itu terungkap setelah awak media menemui sejumlah wali murid siswa SDN 1 Kalitengah. Mereka mengaku anak-anaknya diarahkan untuk membeli buku LKS dengan ketentuan pembayaran harus lunas dan tidak diperkenankan berutang.


Setiap buku LKS disebut dibanderol seharga Rp14.000. Para siswa diwajibkan membeli sebanyak 10 jenis buku, di antaranya Matematika, Bahasa Indonesia, PPKN, IPAS, Bahasa Inggris, PJOK, Bahasa Jawa, Seni Musik, Seni Suara, dan Pendidikan Agama. Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp140.000 per semester.


Menurut keterangan para siswa kepada orang tuanya, pembayaran buku LKS tersebut dilakukan secara langsung kepada masing-masing guru wali kelas.


Salah satu wali murid menyayangkan adanya kewajiban pembelian tersebut, mengingat sekolah negeri telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Dana BOS sendiri diketahui memiliki komponen anggaran untuk pengembangan perpustakaan serta pengadaan buku dan sarana pembelajaran.


“Sekolah sudah menerima dana BOS dari pemerintah, yang salah satu peruntukannya untuk pengadaan buku dan perlengkapan belajar. Tapi kenapa siswa masih diwajibkan membeli LKS,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.


Perlu diketahui, praktik jual beli LKS di lingkungan satuan pendidikan telah dilarang secara tegas oleh pemerintah. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, maupun perlengkapan sekolah lainnya kepada peserta didik.


Selain itu, Pasal 12a Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah juga menegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan penjualan buku pelajaran maupun seragam sekolah.


Atas dugaan tersebut, para wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Demak serta instansi terkait dapat turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar pihak berwenang mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, guna mencegah terulangnya praktik serupa di sekolah lain.


Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik jual beli LKS tersebut.