Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 11 Januari 2026, 5:25:00 PM WIB
Last Updated 2026-01-11T11:03:14Z
BERITA UMUMNEWS

Gegara Kasus Korupsi Kuota Haji Yang Menyeret Menag Yaqut, 8.400 Jemaah Yang Sudah Menunggu 14 Tahun Gagal Berangkat

Advertisement

Keterangan foto: Dokumen Saat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Memakai jaket bomber) menerima penghargaan Pelopor Kemandirian Pesantren Indonesia dari FEPI pada Expo Kemandirian Pesantren 2024 di Trans Studio Mall Bandung, Kamis (10/10/2024).

JAKARTA | MATALENSANEWS.COM - Tambahan kuota haji 2024 yang diberikan Kerajaan Arab Saudi menyisakan persoalan serius. Alih-alih mempercepat keberangkatan jemaah yang telah lama menunggu, kuota ekstra itu justru diduga menjadi ladang penyelewengan. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat, 8.400 calon jemaah haji batal berangkat meski telah mengantre lebih dari 14 tahun.


Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, secara regulasi para jemaah tersebut sudah berada di barisan keberangkatan 2024. Namun kebijakan pembagian tambahan kuota menggeser mereka dari daftar utama.


“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantri lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 25 Agustus 2025.


KPK menyoroti keputusan Kementerian Agama yang membagi tambahan kuota 20 ribu jemaah secara merata antara haji reguler dan haji khusus. Skema ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan 92 persen kuota untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.


Perbedaan kebijakan itu bukan sekadar soal angka. KPK menemukan adanya disparitas biaya signifikan pada kuota haji khusus yang dibanderol Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per orang. Adapun kuota haji furoda bahkan mencapai sekitar Rp 1 miliar per orang. Dari besaran tersebut, KPK menduga terdapat kelebihan setoran antara USD 2.600 hingga USD 7.000 yang mengalir kepada terduga pelaku korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama.


“Ini beda-beda, tergantung dari kemampuan, karena tidak pernah dipatok,” kata Asep.


Penelusuran KPK belum berhenti pada persoalan kuota. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan aliran dana mengarah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sejumlah orang yang disebut dekat dengan Yaqut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.


“Minggu ini, kalau enggak minggu depan, kami memanggil orang-orang terdekatnya,” kata Asep.


Meski demikian, KPK memilih menunda pemanggilan saksi. Penyidik lebih dahulu melakukan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti. “Setelah itu baru terhadap bukti yang kami miliki, dipanggilah orangnya untuk kami lakukan konfirmasi,” tuturnya.


Tabir gelap dugaan korupsi kuota haji 2024 akhirnya tersibak. Setelah berminggu-minggu melakukan penggeledahan, memeriksa saksi, dan menelusuri aliran dana, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.


Penetapan tersangka ini menandai babak baru perkara yang sejak awal menyisakan tanda tanya publik. Tambahan kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi yang seharusnya mempercepat keberangkatan jemaah justru berujung pada tersingkirnya 8.400 calon jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun.


Penyidik KPK menilai, kebijakan pembagian tambahan kuota haji yang ditempuh Kementerian Agama saat itu tidak sekadar melenceng dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kebijakan tersebut diduga membuka ruang transaksi, terutama pada kuota haji khusus dan haji furoda yang biayanya jauh lebih mahal dibandingkan haji reguler.


Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya kelebihan setoran yang diduga mengalir dari pengelolaan kuota haji khusus dan furoda. Nilainya bervariasi, bergantung pada skema dan kemampuan pihak-pihak yang terlibat. Selisih inilah yang kemudian menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi.


Nama Yaqut mulai menguat setelah penyidik menelusuri peran orang-orang terdekatnya. Sejumlah saksi dari lingkaran internal Kementerian Agama dipanggil dan dimintai keterangan. Penggeledahan di sejumlah lokasi turut mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan keterlibatan pengambil kebijakan di level tertinggi.


Penetapan tersangka terhadap Yaqut sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang sejak KPK mengungkap adanya penyimpangan kuota. Lembaga antirasuah menilai, keputusan strategis terkait pembagian kuota tidak mungkin lepas dari persetujuan pimpinan kementerian.


Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Di baliknya, ada ribuan jemaah yang harus kembali menelan kekecewaan. Mereka yang semestinya berangkat ke Tanah Suci pada 2024 justru kembali ke ujung antrean, sementara kuota haji berubah menjadi komoditas bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.


KPK memastikan penyidikan masih akan berkembang. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta. Skandal kuota haji pun kini resmi masuk fase penentuan: dari dugaan, menjadi perkara pidana.(*)