Advertisement
SEMARANG|MatalensaNews.com-Seorang warga Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, bernama Totok, mengaku telah delapan tahun berjuang mengurus sertifikat tanah miliknya, namun hingga kini tak kunjung berhasil. Tanah seluas sekitar 5.500 meter persegi yang berasal dari Letter C tersebut diduga masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) milik developer di kawasan Bukit Bulusan.
Hal itu disampaikan Totok saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (19/1/2026). Ia menjelaskan, tanah miliknya berada di wilayah Sigar Bencah, Kecamatan Banyumanik.
“Tanah saya Letter C, luasnya kurang lebih lima ribu lima ratus meter persegi. Sudah delapan tahun saya mengurus sertifikat, tapi selalu gagal. Setiap kali mengajukan pengukuran ke BPN, selalu ditolak dengan alasan tanah saya masuk HGB milik developer Bukit Bulusan,” ujar Totok.
Menurutnya, berbagai upaya telah ditempuh untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan justru berujung pada saran agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kami sudah mencoba cari solusi baik-baik. Tapi dari pihak developer malah menyarankan kami menggugat. Kami ini orang kecil, tidak punya biaya untuk menggugat. Kalau harus berhadapan di pengadilan, kami merasa sulit menang,” tuturnya.
Totok juga mengaku mencurigai adanya dugaan praktik tidak sehat oleh oknum tertentu dalam persoalan pertanahan tersebut. Ia menilai, masyarakat kecil kerap menjadi pihak yang dirugikan.
“Sebagai masyarakat kecil, kami sering jadi korban. Kami menduga ada permainan oknum yang tidak bertanggung jawab. Biasanya orang kecil kalah di persidangan,” katanya.
Ia menambahkan, dirinya dan warga lain hanya bisa menyampaikan keluh kesah serta berharap ada perhatian dan keadilan dari pemerintah.
“Harapan saya sederhana, sertifikat tanah saya bisa terbit. Saya juga berharap tanah saya bisa dikeluarkan dari HGB developer. Kalau harus melawan perusahaan besar, ibarat melawan raksasa,” ungkapnya.
Selain itu, Totok mengungkapkan informasi yang beredar bahwa di kawasan tersebut diduga terdapat sekitar 180 bidang tanah milik masyarakat yang sebelumnya telah bersertifikat, namun kemudian muncul klaim HGB di atasnya.
“Informasi itu baru sebatas yang saya dengar. Untuk jumlah pasti dan data detailnya, saya belum mengetahui secara jelas,” jelasnya.
Totok berharap keluhan yang disampaikannya dapat didengar oleh para pemangku kebijakan, khususnya di tingkat pusat, agar ada keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak developer di kawasan Bukit Bulusan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan klaim HGB tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh informasi yang berimbang.(Djoko S)

