Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 20 Januari 2026, 12:17:00 AM WIB
Last Updated 2026-01-19T17:17:54Z
LENSA POLITIKNEWS

DPR dan Pemerintah Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Advertisement

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Laporan : GT/Red


JAKARTA |MatalensaNews.com— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menegaskan tidak ada upaya untuk mengubah mekanisme Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan presiden dipastikan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa fokus DPR dan pemerintah saat ini adalah melakukan revisi Undang-Undang Pemilu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia sekaligus menepis isu yang menyebutkan bahwa Pilpres ke depan akan dipilih oleh MPR.


“Kami juga sepakati bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ. Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).


Menurut Dasco, pemerintah dan DPR sepakat untuk fokus menjalankan putusan MK dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Proses revisi tersebut, kata dia, tetap berada dalam koridor konstitusi yang berlaku.


“Bagaimana kemudian masing-masing partai politik ini dalam partainya membuat sistem atau rekayasa konstitusi, yang kemudian antara pemerintah dan DPR membentuk revisi Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.


Dasco juga menyampaikan hasil pertemuan terbatas yang dihadiri pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dari pertemuan itu, disepakati tiga poin utama terkait agenda legislasi tahun ini.


“Kesimpulan ada tiga, pertama tidak ada pembahasan undang-undang pilkada, kedua DPR fokus membahas revisi undang-undang pemilu, ketiga dalam revisi undang-undang pemilu khusus di pemilihan presiden, pemilihan presiden tetap dipilih oleh rakyat,” tegas Dasco.


Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Komisi II mendapat mandat untuk menyiapkan draf naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Ia menjelaskan bahwa UU Pemilu mengatur dua rezim utama, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif. Khusus untuk Pilpres, DPR dan pemerintah sepakat tidak ada niat sedikit pun untuk mengubah sistem pemilihan langsung.


“Tidak ada satu pun keinginan untuk menggeser pemilihan presiden dari rakyat ke MPR. Pertama, itu bukan domain undang-undang, melainkan domain Undang-Undang Dasar. Kedua, tidak ada kehendak politik ke arah sana,” kata Rifqinizamy.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Komisi II DPR akan memastikan proses revisi UU Pemilu dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Seluruh pemangku kepentingan kepemiluan akan diundang untuk memberikan masukan terkait desain dan model pemilu ke depan.


Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah dan DPR terus berkoordinasi secara rutin dalam pembahasan revisi UU Pemilu maupun merespons berbagai wacana yang berkembang di masyarakat.


“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Meskipun berasal dari partai yang berbeda, yang diutamakan adalah kepentingan masyarakat,” ujar Prasetyo.


Prasetyo juga menambahkan bahwa secara formal, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD belum pernah dibahas dan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).