Advertisement
BOBONG|MatalensaNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mulai menindaklanjuti dugaan penyimpangan pinjaman daerah senilai Rp115 miliar yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun anggaran 2022.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, menanggapi laporan yang bersumber dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pulau Taliabu. Laporan itu sebelumnya diserahkan oleh Ketua Pansus DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun.
“Sudah ditindaklanjuti semua, ikuti saja perkembangan selanjutnya,” ujar Sufari saat dikonfirmasi, Senin (26/01/2026).
Terpisah, Ketua Pansus DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menegaskan bahwa pinjaman daerah dengan nilai fantastis tersebut diduga disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan praktik anggaran ganda pada sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pulau Taliabu.
Budiman mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran Pansus DPRD, ditemukan beberapa paket pekerjaan jalan dan jembatan yang diklaim menggunakan dana pinjaman daerah, namun dalam dokumen pembayaran justru bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022.
“Contohnya pembangunan Jalan Tabona–Peleng, Jalan Tikong–Nunca, serta sembilan paket pekerjaan lainnya. Dokumen menunjukkan pembayaran menggunakan DAU, bukan pinjaman daerah. Ini merupakan indikasi kuat adanya anggaran ganda,” ungkap Budiman.
Menurutnya, temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa pinjaman daerah ratusan miliar rupiah itu berpotensi disalahgunakan atau bahkan tidak direalisasikan sesuai dengan tujuan awal pengajuan pinjaman.
Atas dasar itu, Budiman mendesak Kejati Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan keuangan daerah.
“Semua harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai uang rakyat menjadi korban,” tandasnya.(Red/Jak)

