Advertisement
JAKARTA |MatalensaNews.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Harta kekayaan para pejabat pajak tersebut pun menjadi sorotan publik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. DJP juga akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk penegakan kode etik profesi.
“Kami mendukung pencabutan izin praktik konsultan pajak yang terlibat, sebagai wujud komitmen terhadap penegakan integritas dan kode etik profesi,” ujar Rosmauli dalam keterangannya.
Rosmauli menegaskan, DJP akan menindaklanjuti perkara ini secara cepat dan tegas dari sisi kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, akan diberlakukan pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun tiga pejabat pajak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Dwi Budi Iswahyu, selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar, yang menjabat sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Ketiganya diduga menerima suap dari PT Wanatiara Persada (PT WP) untuk menurunkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan tersebut. Nilai PBB yang semula ditetapkan sebesar Rp75 miliar diduga ditekan menjadi Rp15,7 miliar untuk periode laporan pajak tahun 2023.
Selain proses hukum, perhatian publik juga tertuju pada harta kekayaan para pejabat pajak yang tercatat dalam laporan e-LHKPN KPK.
Berdasarkan e-LHKPN dengan tanggal penyampaian 21 Februari 2025, Dwi Budi Iswahyu tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4,87 miliar. Kekayaan tersebut terdiri atas aset tanah dan bangunan senilai Rp4,74 miliar, alat transportasi dan mesin Rp406 juta, harta bergerak lainnya Rp185 juta, kas dan setara kas Rp532 juta, serta harta lainnya Rp151 juta, setelah dikurangi utang sebesar Rp1,14 miliar.
Sementara itu, mengacu pada e-LHKPN tertanggal 25 Februari 2025, Agus Syaifudin melaporkan total kekayaan sebesar Rp3,23 miliar. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan Rp2,36 miliar, alat transportasi dan mesin Rp720 juta, harta bergerak lainnya Rp259 juta, surat berharga Rp327 juta, serta kas dan setara kas Rp353 juta, dengan utang Rp797 juta.
Adapun Askob Bahtiar, berdasarkan e-LHKPN KPK tertanggal 25 Februari 2025, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,65 miliar. Kekayaan itu berasal dari aset tanah dan bangunan Rp2,8 miliar, alat transportasi dan mesin Rp420 juta, harta bergerak lainnya Rp931 juta, kas dan setara kas Rp411 juta, serta harta lainnya Rp300 juta, setelah dikurangi utang Rp2,2 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK guna menelusuri aliran dana suap serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(Red/R1)

