Advertisement
Demak | MatalensaNews.com – Bea dan Cukai bersama tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 20.295 batang rokok ilegal dari berbagai merek dalam Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Rabu (28/1/2026).
Operasi tersebut melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Bea Cukai Semarang, Kejaksaan Negeri Demak, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Demak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, mengatakan bahwa ribuan batang rokok ilegal tersebut ditemukan di salah satu lokasi di Desa Temuroso, Kecamatan Guntur, berdasarkan hasil pengumpulan informasi serta pemantauan tim di lapangan.
“Dalam operasi ini, petugas gabungan berhasil mengamankan 20.295 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai resmi,” ujar Agus.
Adapun merek rokok ilegal yang diamankan antara lain Milde Biasa, Bestie, New Castle Boshe, Luxio, Este, Humer (Grape, Merah, Orange), Merah Delima, Marbol, 54 Ryaku, Gajah Biru, Smith Melon, Angker Melon, serta Milde Exclusive, dengan jumlah yang bervariasi.
Seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan penindakan, petugas gabungan juga melaksanakan upaya preventif dengan menempelkan stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah lokasi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak.
Agus menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penegakan hukum dilaksanakan secara humanis, sehingga operasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. (Aris Yanto)

