Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 20 Januari 2026, 3:45:00 PM WIB
Last Updated 2026-01-20T08:45:14Z
BERITA UMUMNEWS

Putusan MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana karena Kerja

Advertisement

Gambar ilustrasi 

Jakarta |MatalensaNews.com– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dijerat pidana atau perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistiknya. Perlindungan hukum bagi wartawan dinilai sebagai instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers serta mewujudkan keadilan substantif.


MK berpandangan, wartawan kerap berada dalam posisi rentan ketika menjalankan tugas jurnalistik, terutama saat berhadapan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial. Oleh karena itu, penggunaan instrumen hukum terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.


“Karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.


Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembacaan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I Mahkamah Konstitusi.


Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberian perlindungan kepada wartawan.


Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, serta peran wartawan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan tidak terpisahkan dari norma pasal tersebut. Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta melakukan kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.


Meski demikian, MK menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, mematuhi kode etik jurnalistik, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam konteks tersebut, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah tindakan sewenang-wenang terhadap wartawan, termasuk tekanan, intimidasi, maupun tindakan represif lainnya yang dapat menghambat kebebasan pers.


“Penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.


Lebih lanjut, MK menempatkan Pasal 8 UU Pers dalam kerangka besar kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia dan fondasi demokrasi yang sehat. Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi individu wartawan, tetapi juga untuk melindungi kepentingan publik, yakni hak masyarakat memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.(Djoko S)