Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 26 Februari 2026, 7:48:00 AM WIB
Last Updated 2026-02-26T00:48:20Z
LENSA KRIMINALNEWS

Bareskrim Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan

Advertisement


Laporan : ErAngga 


JAKARTA|MatalensaNews.com – Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi melalui keterangan dan dokumen kelahiran atau identitas yang dipalsukan. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban.


Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar. Penanganan dilakukan secara kolaboratif lintas direktorat di lingkungan Bareskrim.


“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).


Ia menegaskan, setiap bayi yang berhasil diselamatkan merupakan nyawa yang sangat berharga sehingga pengungkapan jaringan ini mendapat perhatian khusus pimpinan Polri.


“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.


Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah mengungkapkan, jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.


“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.


Modus operandi yang digunakan yakni menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook. Setelah ada calon pembeli, para pelaku memperjualbelikan bayi dengan memberikan keterangan serta dokumen kelahiran atau identitas yang dipalsukan untuk menyamarkan asal-usul anak.


Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta sejumlah perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi-bayi korban guna memastikan pengasuhan yang aman dan legal.


“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.


Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional. Tercatat sebanyak 91 kasus dengan 180 korban anak sejak 2022 hingga Oktober 2025.


“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.


KemenPPPA bersama Kementerian Sosial akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, serta penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.


Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan dalam masyarakat.