Advertisement
Laporan : Djoko S
SEMARANG|MatalensaNews.com – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) membongkar sindikat penadahan sepeda motor bodong skala besar yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 87 unit sepeda motor berbagai jenis dari sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore, yang dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan bahwa dua tersangka utama telah diamankan, yakni R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang.
“Tersangka R berperan sebagai penghubung utama yang menjalin kerja sama dengan penyandang dana, sementara tersangka S membantu mencari serta menyediakan tempat penyimpanan kendaraan sebelum dikirim,” jelasnya.
Modus operandi sindikat ini adalah mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan tertentu untuk mengajukan kredit sepeda motor ke perusahaan leasing. Setelah unit diterima dari dealer, cicilan tidak pernah dibayarkan. Sepeda motor kemudian dikumpulkan dan dikirim ke gudang di Kabupaten Bandung melalui jasa ekspedisi kereta api.
Selain dua tersangka tersebut, polisi masih memburu seorang pria berinisial AM yang telah ditetapkan sebagai DPO. AM diduga sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung.
Lebih lanjut dijelaskan, sindikat ini memanfaatkan celah administrasi pengiriman dengan menggunakan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman. Hal itu dilakukan karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan pihak kepolisian.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latief Usman yang turut mengecek langsung barang bukti, mengapresiasi kinerja Ditreskrimum. Ia menyebut sedikitnya 10 perusahaan leasing menjadi korban, di antaranya FIF dan Mega Finance, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.
“Kami mengapresiasi kinerja cepat Ditreskrimum dan jajaran yang berhasil mengamankan 87 unit kendaraan ini sebelum hilang jejak. Unit-unit ini akan segera kami kembalikan kepada pihak yang berhak, yakni perusahaan leasing yang menjadi korban, untuk ditindaklanjuti secara administratif,” tegas Brigjen Pol Latief Usman.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas diri, khususnya KTP, untuk kepentingan pengajuan kredit kendaraan. Leasing pun diminta lebih selektif dan memperketat proses verifikasi calon debitur guna mencegah modus kredit fiktif serupa terulang.
“Meminjamkan KTP untuk proses kredit yang tidak bertanggung jawab seperti ini bisa membuat pemilik identitas ikut terseret hukum karena dianggap membantu terjadinya tindak pidana penggelapan,” pungkas Wakapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 591 dan/atau Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.


