Advertisement
CIREBON|MatalensaNews.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon kembali menjadi perhatian publik. Kepala SDN 2 Dompyong Wetan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berinisial H. Maksum, diduga tidak menjalankan tugas kedinasan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, yang bersangkutan disebut kerap tidak berada di sekolah pada saat jam kerja. Padahal, sebagai kepala sekolah, kehadiran dan pengawasan melekat menjadi bagian penting dari tanggung jawab kepemimpinan dalam mendukung proses belajar mengajar.
Sejumlah sumber menyebutkan, H. Maksum diduga sering berada di luar wilayah tugasnya. Informasi yang beredar juga mengaitkan keberadaannya di wilayah Kabupaten Kuningan pada waktu-waktu tertentu. Namun, hingga kini informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum mendapat klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Sorotan Soal Disiplin dan Integritas
Sebagai pimpinan lembaga pendidikan, kepala sekolah bukan hanya memegang tanggung jawab administratif, tetapi juga amanah moral untuk menjadi teladan bagi guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Apabila dugaan ketidakhadiran tanpa alasan yang sah tersebut benar terjadi, hal itu berpotensi melanggar disiplin aparatur serta mengganggu stabilitas manajemen sekolah.
Publik menilai, persoalan ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyangkut citra lembaga pendidikan. Dunia pendidikan sebagai pilar pembentukan karakter generasi bangsa membutuhkan figur pemimpin yang profesional, disiplin, dan berintegritas.
Desakan Pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap dugaan tersebut. Langkah klarifikasi dan investigasi dinilai penting guna memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menjaga kondusivitas di lingkungan sekolah.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin, sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diharapkan dapat diterapkan sebagai bentuk penegakan aturan dan pembinaan aparatur.
Penegakan disiplin bukan semata-mata bentuk penghukuman, melainkan upaya menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari H. Maksum maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab guna menjunjung prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.(Red/Tim)

