Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 16 Februari 2026, 12:41:00 PM WIB
Last Updated 2026-02-16T05:41:02Z
INVESTIGASINEWS

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Gudang Pengolahan Limbah Biji Plastik di Nogosari Boyolali Disorot

Advertisement


BOYOLALI |MatalensaNews.com– Dugaan praktik usaha pengolahan limbah biji plastik tanpa izin mencuat di wilayah Rejosari, Kelurahan Glonggong, Kecamatan Nogosari, Dukuh Ngaseman RT 06 RW 03, Kabupaten Boyolali, Jumat (13/02/2026). Hasil investigasi awak media di lapangan menemukan adanya aktivitas pengolahan limbah plastik yang diduga telah berjalan bertahun-tahun tanpa legalitas perizinan yang sah.


Salah satu pengawas gudang bernama Mujimin mengakui kepada awak media bahwa kegiatan pengolahan limbah biji plastik tersebut telah beroperasi sekitar lima tahun. Namun, saat diminta menunjukkan kelengkapan perizinan usaha—mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan lingkungan, hingga izin operasional—yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen resmi.


Keterangan warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya juga menguatkan dugaan adanya persoalan tata ruang. Lahan yang digunakan untuk gudang pengolahan limbah tersebut diduga merupakan lahan hijau, bukan kawasan peruntukan industri.


“Setahu kami, itu lahan hijau, bukan kawasan industri. Tapi sudah lama dipakai buat gudang pengolahan plastik,” ujar salah seorang warga.


Tak hanya soal legalitas usaha dan tata ruang, temuan di lapangan juga mengindikasikan adanya dugaan pembuangan limbah cair langsung ke area persawahan. Aliran air limbah disebut-sebut mengalir ke perairan di sekitar lahan pertanian warga. Kondisi ini berpotensi merusak ekosistem, mencemari tanah dan air, serta mengancam produktivitas tanaman dan kesehatan masyarakat sekitar. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai di lokasi.


Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa gudang pengolahan limbah biji plastik tersebut diduga milik oknum Kepala Desa Glonggong berinisial MLY. Jika benar, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan etik dan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Glonggong, Mulyono, mengklaim seluruh perizinan telah dimiliki. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan kepada awak media, yang bersangkutan belum dapat memperlihatkannya.


pengawas gudang Mujimin 

Atas temuan tersebut, awak media berencana melakukan konfirmasi resmi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Boyolali terkait legalitas perizinan usaha, serta ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boyolali juga didorong segera turun tangan melakukan penertiban apabila terbukti terjadi pelanggaran perizinan, tata ruang, dan operasional usaha tanpa izin.


Secara hukum, aktivitas usaha tanpa izin serta dugaan pencemaran lingkungan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain ketentuan perizinan berusaha dan tata ruang, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana terkait pencemaran lingkungan dan usaha ilegal dalam KUHP maupun regulasi sektoral lainnya.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait tidak tutup mata serta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti melanggar, publik menuntut tindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu demi melindungi lingkungan, kesehatan warga, serta marwah penegakan hukum di Kabupaten Boyolali.(Redaksi/Tim)