Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 16 Februari 2026, 1:33:00 PM WIB
Last Updated 2026-02-16T06:33:15Z
BERITA UMUMNEWS

Polemik SK Tanah di Kendal Menguat, Arsip Desa Tak Bisa Dibuka dan Dokumen Diduga Tak Utuh

Advertisement


Laporan : Djoko S


KENDAL|MatalensaNews.com – Polemik administrasi pertanahan di Kabupaten Kendal kian memanas dan mengarah pada dugaan ketidakterbukaan serius dalam tata kelola dokumen. Kutipan Surat Keputusan (SK) yang disebut-sebut berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya hanya diperlihatkan dalam bentuk kiriman melalui telepon genggam dan tidak dalam kondisi utuh.


Dokumen tersebut berupa tangkapan layar (screenshot) yang terpotong, tanpa kejelasan nomor resmi, tanggal penetapan, tanda tangan pejabat berwenang, maupun cap legalisasi yang sah. Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait keabsahan dan validitas dokumen yang dijadikan dasar administrasi.


Lebih mengherankan lagi, ketika diminta menunjukkan arsip resmi di tingkat desa, pemerintah desa menyatakan tidak dapat membuka atau tidak memiliki arsip lengkap terkait SK tersebut. Padahal, setiap dokumen yang menjadi dasar administrasi pertanahan seharusnya tercatat dan tersimpan dalam arsip pemerintahan desa sebagai bagian dari tata kelola yang tertib dan transparan.


Keterangan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan ahli waris atas nama Salmi yang diperkuat oleh sejumlah saksi. Dalam perkembangannya, pada sertifikat atas nama Samar juga ditemukan kejanggalan, yakni perbedaan antara peta atau denah lokasi yang tercantum dalam sertifikat dengan lokasi yang saat ini ditunjukkan dan digarap.


Jika benar telah terjadi perubahan dari SK atas nama Salmi bin Kadin menjadi atas nama Sodik Samar, maka semestinya terdapat jejak administrasi yang jelas, lengkap, serta dapat diakses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ketidakmampuan pemerintah desa membuka arsip tersebut justru memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban administrasi, bahkan potensi penyimpangan prosedur.



Sebelumnya, pernyataan Turmudi selaku bayan yang mengaku meminta SK tersebut ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional juga menimbulkan tanda tanya mengenai kewenangan dan mekanisme yang ditempuh. Ditambah dengan keterangan Lurah Mustofa Kamal dan Carik Suyuti yang dinilai belum memberikan penjelasan tegas, rangkaian fakta ini semakin memperbesar kecurigaan publik.


Masyarakat kini menuntut klarifikasi resmi berbasis dokumen asli, bukan sekadar kiriman digital yang tidak lengkap. Jika dalam waktu dekat tidak ada keterbukaan arsip dan penjelasan sah secara administratif, persoalan ini berpotensi dilaporkan ke instansi pengawas maupun aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam tata kelola pertanahan di tingkat desa.