Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 23 Februari 2026, 11:24:00 AM WIB
Last Updated 2026-02-23T04:24:00Z
BERITA PERISTIWANEWS

Diduga Dianiaya Sembilan Remaja, Keluarga Korban Anak di Boyolali Tunggu Kepastian Hukum

Advertisement


Laporan : Goent 


BOYOLALI|MATALENSANEWS.COM – Janji bahwa hukum bekerja cepat bagi yang lemah kembali diuji. Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Boyolali diduga menjadi korban penganiayaan oleh sembilan remaja. Hingga kini, keluarga korban masih menanti kepastian proses hukum yang disebut tengah berjalan di Polres Boyolali.


Kuasa hukum korban, Luqman Hakim dari Pusbakum UIN Salatiga, menyatakan kasus tersebut melibatkan sembilan remaja yang sebagian besar masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMK. Korban sendiri juga masih berusia anak.


“Kejadiannya di wilayah Kabupaten Boyolali. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum,” kata Luqman didampingi rekannya, Faris Ahmad Jundhi dan Ichsan Hidayat kepada wartawan, Minggu malam (22/2/2026).


Bagi keluarga korban, istilah “tahap penyelidikan” terdengar formal. Namun bagi seorang anak yang mengalami luka serius, waktu kerap terasa lebih panjang dari prosedur.


Luqman menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut. “Kami akan terus mengawal proses hukum guna memastikan terpenuhinya hak korban serta adanya kepastian hukum yang berkeadilan,” tandasnya.


Menurut dia, dugaan tindak penganiayaan terhadap anak merupakan perbuatan serius yang memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak dan hukum pidana. Karena itu, ia berharap proses penyelidikan dapat segera ditingkatkan ke tahap berikutnya apabila telah ditemukan unsur tindak pidana yang cukup.


“Sebagai pendamping hukum korban, kami meminta agar perkara ini diproses secara profesional, objektif, dan tidak berlarut-larut. Kepastian hukum penting, baik bagi korban maupun para pihak lain yang terlibat, mengingat seluruhnya masih berstatus anak,” ujar Luqman yang juga anggota Kantor Hukum Jallu & Associates.


Penanganan perkara yang melibatkan anak, lanjutnya, harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif apabila dimungkinkan, tanpa mengesampingkan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang diduga terjadi. Penanganan yang cepat dan tepat dinilai penting untuk mencegah dampak psikologis berkepanjangan terhadap korban.


“Selain mengawal proses hukum, kami berharap adanya perhatian serius dari seluruh pihak terkait, khususnya lingkungan pendidikan dan keluarga, guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. Pendampingan hukum dan psikologis bagi korban menjadi bagian penting dalam proses pemulihan,” katanya.


Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut hingga tercapai kepastian hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.


Luqman menambahkan, pihaknya berharap penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar keadilan dan kepastian hukum tidak sekadar menjadi frasa normatif. Terlebih, perkara ini juga disebut mendapat perhatian dari kementerian hukum mengingat korban berasal dari keluarga tidak mampu dan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).


Di tengah maraknya wacana perlindungan anak yang kerap digaungkan, keluarga korban kini menunggu satu hal yang lebih sederhana: kejelasan.