Advertisement
Laporan : Aris Yanto
DEMAK |MATALENSANEWS.COM– DPRD Kabupaten Demak menggelar dua agenda penting sekaligus dalam Rapat Paripurna Ke-5 dan Ke-6 Masa Sidang I (Kesatu) Tahun 2026, Rabu (18/2/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Agenda tersebut menjadi momentum krusial dalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis demi memperkuat tata kelola pemerintahan dan perlindungan masyarakat.
Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Demak dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Demak, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Demak, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Demak, serta insan pers.
Soroti Banjir dan Status Tanggap Darurat
Dalam sambutan pembukaan, pimpinan rapat menyampaikan keprihatinan atas bencana banjir akibat jebolnya tanggul di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Kebonagung, Kecamatan Guntur, dan Kecamatan Sayung.
DPRD mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Demak yang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 300.2/65 Tahun 2026 serta membentuk Satgas Penanggulangan Tanggap Bencana.
“Semoga masyarakat terdampak diberikan kesabaran dan ketabahan. DPRD siap mengawal kebijakan agar penanganan berjalan optimal,” tegas pimpinan rapat.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 Hijriah, seraya berharap Ramadan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Demak.
Dua Raperda Inisiatif DPRD
Pada Rapat Paripurna Ke-5, DPRD Kabupaten Demak menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Bupati terhadap dua Raperda usulan DPRD, yakni:
Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase;
Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
Berdasarkan ketentuan tata tertib, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan resmi dibuka untuk umum.
Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membacakan jawaban DPRD yang menegaskan pentingnya perencanaan drainase terpadu guna mengantisipasi banjir yang kerap melanda wilayah Demak. Selain itu, optimalisasi kerja sama daerah dinilai penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
DPRD menekankan bahwa dua Raperda tersebut merupakan bentuk tanggung jawab politik dan moral lembaga legislatif dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Komitmen Perlindungan Pangan dan Pencegahan Perkawinan Anak
Masih di hari yang sama, agenda dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Ke-6, yakni penyampaian jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Raperda usulan Bupati.
Dua Raperda tersebut meliputi:
Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Bupati Demak, Eisti'anah, menegaskan bahwa penguatan cadangan pangan daerah merupakan langkah strategis dalam menghadapi potensi krisis akibat bencana maupun gejolak ekonomi.
Sementara itu, Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Anak diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi generasi muda dari praktik perkawinan usia dini.
“Tanggapan dan masukan fraksi-fraksi DPRD menjadi energi positif dalam penyempurnaan Raperda agar benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Bupati.
Bentuk Pansus, Pembahasan Lebih Intensif
Sebagai tindak lanjut, Sekretariat DPRD membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Empat Raperda Masa Sidang I Tahun 2026.
Pembentukan Pansus ini menjadi langkah konkret DPRD dalam memastikan pembahasan berjalan komprehensif, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian Rapat Paripurna Ke-5 dan Ke-6 ditutup dengan harapan agar seluruh proses legislasi berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang visioner, responsif, serta solutif bagi masyarakat Kabupaten Demak.
Dengan palu sidang yang diketuk tiga kali, agenda penting tersebut resmi ditutup.

