Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 23 Februari 2026, 10:43:00 PM WIB
Last Updated 2026-02-23T15:43:27Z
LENSA KRIMINALNEWS

Gudang Peracik Obat Petasan Meledak di Sukorejo, Polres Kendal Tangkap Otak Produksi Bahan Peledak Ilegal

Advertisement


Laporan : Djoko S


KENDAL |MATALENSANEWS.COM– Polres Kendal mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan pembuatan bahan peledak ilegal yang memakan korban jiwa. Kasus ini mencuat setelah sebuah gudang di Dusun Ngloyo, Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, meledak pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.


Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka utama berinisial ZA (25), seorang wiraswasta yang diduga menjadi otak di balik produksi bahan peledak tersebut.


Peristiwa bermula ketika warga Dusun Ngloyo dikejutkan suara ledakan hebat dari gudang belakang rumah tersangka. Akibat ledakan itu, seorang pria berinisial DF (21) ditemukan terkapar dengan luka bakar serius serta patah tulang pada bagian kaki. Korban diketahui tengah meracik bahan peledak saat insiden terjadi.


“Tersangka ZA mendapatkan bahan mentah seperti Potassium Chlorate, Aluminium Powder, dan belerang melalui media sosial. Bahan-bahan tersebut kemudian dicampur untuk menjadi obat mercon,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Senin (23/2/2026).


Dari hasil penyidikan, tersangka sengaja memproduksi bahan berbahaya tersebut untuk meraup keuntungan pribadi. Pemasaran produk ilegal itu bahkan dilakukan secara terang-terangan melalui akun media sosial TikTok dengan nama akun “skj 161”.


Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), Satreskrim Polres Kendal mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:


8 kilogram bubuk aluminium

2,8 kilogram belerang

Puluhan paket obat petasan siap kirim berbagai ukuran

Ratusan sumbu petasan

Alat timbangan digital dan alat tumbuk

Perangkat live streaming berupa tripod

Perlengkapan pengemasan


Atas perbuatannya, tersangka ZA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal dan dijerat Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP.


“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada warga Kendal. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyimpanan dan pembuatan bahan peledak tanpa izin adalah tindak pidana berat yang membahayakan nyawa orang lain,” tegas Kapolres.


Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat. Sementara itu, korban DF hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat yang dideritanya. (*)