Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 23 Februari 2026, 10:32:00 PM WIB
Last Updated 2026-02-23T15:32:54Z
LENSA KRIMINALNEWS

Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal Dibongkar, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Amankan Alat Berat dan Dua Tersangka

Advertisement


Laporan : Goent 


SEMARANG|MATALENSANEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di dua wilayah, yakni Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berikut sejumlah alat berat dan material tambang.


Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release yang digelar di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (23/2/2026) siang.


Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat tanpa izin resmi.


“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga hak-hak negara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.


Ungkap Tambang Tanah Urug di Boyolali


Dalam pengungkapan di Desa Karanggeneng, Kabupaten Boyolali, petugas mengamankan tersangka berinisial S (47). Tersangka diduga melakukan penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan.


Dari lokasi, polisi menyita satu unit ekskavator merek Hyundai 210, dua unit dump truck, serta buku catatan ritase pengangkutan. Aktivitas tambang yang baru berjalan sekitar enam hari tersebut tercatat telah menghasilkan 449 ritase.


Akibat kegiatan ilegal itu, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 juta.


Tambang Pasir Ilegal di Kendal Beroperasi Dini Hari


Sementara itu, di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal, petugas menangkap tersangka berinisial RMD selaku pemilik sekaligus pengelola tambang pasir ilegal.


Tersangka diketahui menjalankan aktivitas penambangan pada dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB, guna menghindari pantauan petugas.


Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator merek Develon warna oranye, sampel pasir, serta uang tunai hasil penjualan.


“Meskipun aktivitas di beberapa titik ini baru berjalan singkat, namun pengerukan lahan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan teknis sudah menimbulkan risiko ancaman kerusakan lingkungan serta potensi bencana bagi masyarakat sekitar,” tegas Djoko.


Terancam 5 Tahun Penjara


Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Tengah agar sesuai regulasi.


“Kami tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memastikan kekayaan alam kita dikelola secara legal demi kesejahteraan bersama dan kelestarian alam Jawa Tengah,” pungkasnya.