Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 04 Februari 2026, 6:49:00 PM WIB
Last Updated 2026-02-04T11:49:48Z
BERITA UMUMNEWS

Kejari Sleman Batalkan Lelang Mobil Warga Ngablak Magelang Usai Digerebek Ormas

Advertisement


SLEMAN|MatalensaNews.com – Polemik pelelangan mobil milik warga Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, yang masih memegang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) resmi akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan bahwa proses lelang kendaraan tersebut dibatalkan.


Kepastian itu disampaikan usai aksi gabungan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya) dan Laskar Macan Cilik yang menggeruduk Kantor Kejari Sleman, Selasa (4/2/2026). Aksi tersebut menuntut keadilan dan transparansi atas proses lelang kendaraan yang dinilai bermasalah dan merugikan warga.


Aksi dihadiri sejumlah tokoh ormas lintas daerah, di antaranya Ketua Grib Jaya D.I. Yogyakarta Warjito, Ketua Grib Jaya Jawa Tengah Isro’i Rais, Ketua Grib Jaya Kabupaten Magelang Syafi’i, serta Ketua dan Panglima Laskar Macan Cilik Yogyakarta bersama para anggotanya.


Massa mendesak Kejari Sleman memberikan penjelasan terbuka terkait pelelangan mobil milik warga Magelang yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemilik sah, meskipun yang bersangkutan masih menguasai BPKB asli kendaraan tersebut.


Ketua Grib Jaya D.I. Yogyakarta, Warjito, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini tidak bisa hanya berpegang pada dalih prosedur normatif semata.


“Secara normatif memang ada putusan pengadilan dan lelang sudah berjalan melalui KPKNL hingga muncul pemenang. Tapi ketika fakta di lapangan menunjukkan ada warga yang memegang BPKB asli dan tidak pernah diberi tahu, maka unsur keadilan harus dikedepankan,” tegas Warjito.


Ia mengungkapkan, hasil komunikasi terakhir menghasilkan kesepakatan penting, yakni batas akhir pembayaran lelang jatuh pada hari Jumat, sementara pemenang lelang menyatakan tidak bersedia melanjutkan pembayaran.


“Artinya, lelang batal. Dengan begitu, barang bukti kembali ke pemohon lelang, yakni Kejaksaan,” jelasnya.


Sementara itu, Ketua Grib Jaya Jawa Tengah, Isro’i Rais, menyebut kehadiran pihaknya merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap keadilan bagi masyarakat kecil.


“Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal rasa keadilan. Demokrasi itu ada rakyatnya. Maka hukum harus melindungi rakyat, bukan justru melukai,” ujarnya.


Isro’i menegaskan, Grib Jaya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur hukum maupun advokasi sosial, agar kejadian serupa tidak terulang dan merugikan masyarakat.


Dari pihak Kejari Sleman, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Wibowo membenarkan bahwa pemenang lelang telah menyatakan tidak melanjutkan proses pembayaran.


“Dengan tidak dilanjutkannya pembayaran oleh pemenang lelang, maka pelelangan dinyatakan tidak dilanjutkan. Posisi barang bukti kembali ke Kejaksaan,” ujar Wibowo.


Ia menambahkan, Kejaksaan akan bersikap kooperatif serta menghormati seluruh langkah hukum yang akan ditempuh oleh pemilik kendaraan, termasuk rencana gugatan perdata.


Sebagai tindak lanjut, pemilik kendaraan berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan selaku pemegang barang bukti. Gugatan tersebut bertujuan memperoleh kepastian hukum serta pengembalian hak kepemilikan kendaraan.


Selama proses hukum berlangsung, terdapat opsi peminjaman barang bukti, di mana kendaraan tetap berstatus sebagai barang bukti namun dapat digunakan secara terbatas oleh pemilik sambil menunggu putusan Pengadilan Negeri Sleman.


Ketua Grib Jaya Kabupaten Magelang, Syafi’i, menegaskan bahwa seluruh elemen ormas yang hadir berkomitmen menjaga aksi tetap damai dan konstitusional.


“Kami datang dengan santun, tertib, dan beradab. Namun kami juga tegas. Kasus ini akan kami kawal sampai ada kepastian dan keadilan benar-benar terwujud,” ujarnya.


Pemilik kendaraan, Wardoyo, yang akrab disapa Yoyok, mengaku lega dengan hasil mediasi tersebut. Meski demikian, ia berharap seluruh kesepakatan benar-benar direalisasikan.


“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Saya pemilik sah dan BPKB ada di tangan saya. Mudah-mudahan ini bukan sekadar janji, tapi benar-benar keadilan,” ucap Yoyok.(Sofie Rahmawati)