Advertisement
TERNATE | MatalensaNews.com – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Abdulkadir Nur Ali alias Om Dero, berpotensi menyusul sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) tahun anggaran 2023.
Proyek pembangunan ISDA Kabupaten Pulau Taliabu tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp17,5 miliar.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suprayitno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, MPR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matulessy, mengatakan penyidik telah dua kali memeriksa Abdulkadir Nur Ali.
“Penyidik telah berkesimpulan hasil pemeriksaan tersebut telah cukup untuk membuat terang dugaan tindak pidana,” ujar Matulessy, Rabu (11/2/2026).
Namun demikian, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang saat ini dalam proses dan diyakini akan segera rampung.
“Segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk adanya tersangka baru,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam penanganan perkara tersebut, Kejati Malut juga telah beberapa kali memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. Namun pada panggilan terakhir, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan istrinya sedang melahirkan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara, proyek pembangunan ISDA Pulau Taliabu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.
Selain kasus pembangunan ISDA, Kejati Malut juga tengah menyoroti dua proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga bermasalah.
Kedua proyek tersebut yakni pembangunan Jalan Tabona–Peleng (beton) senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan Jalan Tikong–Nunca (butas) senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.
Hingga berita ini dipublikasikan, Abdulkadir Nur Ali belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan tersebut.(Jack)

