Advertisement
Mataram, MatalensaNews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Rizka Sintiani alias Brigadir Rizka dalam sidang perdana kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (10/2/2026).
Dalam persidangan, JPU menyatakan Brigadir Rizka didakwa melakukan tindak kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya korban, yang tak lain merupakan suaminya sendiri.
“Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban Esco Faska Rely,” ujar Jaksa Muthmainnah saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Brigadir Esco ditemukan meninggal dunia pada 24 Agustus 2025 di sebuah kebun kosong dekat rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Saat ditemukan, kondisi leher korban terikat tali.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan keuangan rumah tangga. Terdakwa disebut meminta uang kepada korban untuk membeli susu anak, meminta transfer uang “remon” sebesar Rp10 juta, serta uang Rp2,7 juta untuk membayar bunga Pegadaian.
Karena permintaan tersebut tidak segera dipenuhi, terdakwa diduga emosi dan sempat mencari korban ke tempat kerjanya di Polsek Sekotong. Namun, korban tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Setibanya di rumah, terdakwa melihat korban tengah tertidur di kamar. Jaksa menduga terdakwa kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
“Terdakwa menginjak ulu hati korban, memukul berulang kali, serta menusuk korban menggunakan gunting,” ungkap Jaksa Ni Made Saptini dalam persidangan.
Selain itu, jaksa juga menyebut terdakwa memukul kepala bagian belakang korban menggunakan benda tumpul saat korban dalam posisi tengkurap.
Dalam dakwaan turut terungkap adanya empat terdakwa lain, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani. Mereka disebut sempat datang ke rumah korban. Anak korban disebut melihat keempatnya menggendong korban dan membawanya keluar rumah sebelum akhirnya jenazah ditemukan keesokan harinya.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 24 Februari 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum para terdakwa.
Proses persidangan masih akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara menyeluruh. Para terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Jack)

