Advertisement
Laporan : TRI
SALATIGA | MatalensaNews.com — Keramaian pasar tiban di Jalan Lingkar Salatiga setiap Minggu pagi memantik sorotan. Lembaga ELBEHA Barometer menilai pengelolaan parkir dan iuran lapak di lokasi tersebut diduga menyimpang dari ketentuan resmi pemerintah daerah.
Pasar yang menjadi ruang berjualan bagi pedagang musiman dan pelaku UMKM itu dinilai memberi dampak ekonomi. Namun, menurut Sri Hartono dari ELBEHA Barometer, praktik di lapangan tidak sepenuhnya sejalan dengan regulasi.
“Pasar tiban ini bagus untuk menunjang ekonomi masyarakat, khususnya UMKM. Tapi oleh segelintir oknum justru dijadikan ajang pungutan liar,” kata Sri Hartono kepada wartawan.
Ia menyebut pedagang tidak tetap atau freelance ditarik Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu setiap kali membuka lapak. Adapun pedagang tetap disebut membayar Rp 12 ribu. Selain itu, tarif parkir yang dipungut di lokasi juga dipersoalkan: sepeda motor Rp 3 ribu dan mobil Rp 5 ribu.
Menurut Sri, besaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tarif parkir tepi jalan umum sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk mobil. Ketentuan itu berlaku sejak 25 April 2024.
“Penarikan retribusi di lahan publik yang tidak mengacu pada perda bukan retribusi resmi daerah, melainkan masuk kategori pungutan liar,” ujarnya.
Ia juga merujuk Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi daerah. Dalam aturan tersebut, objek retribusi mencakup penggunaan fasilitas umum yang disediakan pemerintah daerah, dengan tarif ditentukan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan lama penggunaan.
“Pungutan di luar ketentuan resmi termasuk pungli,” kata Sri.
ELBEHA Barometer mengklaim telah melakukan penelusuran lapangan dan mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pengumpulan uang dari lapak dan parkir. “Tim kami sudah melakukan investigasi dan mengantongi nama-nama yang menggerakkan dan mengepul uang. Selanjutnya akan kami diskusikan sebelum dilaporkan,” ujarnya.
Sejumlah pedagang dan juru parkir yang ditemui menyebut uang hasil pungutan dikumpulkan di sebuah warung makan sebelum disetorkan kembali. Namun Sri belum membeberkan identitas pihak yang dimaksud. “Kami masih mendalami. Dugaan kami bukan hanya melanggar perda, tapi juga ada unsur pidananya,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pasar tiban maupun Pemerintah Kota Salatiga mengenai tudingan tersebut.(*)

