Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 25 Maret 2026, 2:41:00 PM WIB
Last Updated 2026-03-25T07:41:29Z
BERITA UMUMNEWS

ELBEHA Barometer Gas Terus! Kasus Wisata Dusun Semilir Dikawal Sampai Tuntas, Sri Hartono: Saya Apresiasi Polda Jateng

Advertisement

Ketua Elbeha Barometer, Sri Hartono

SALATIGA | MATALENSANEWS.COM – Penyelidikan dugaan tindak pidana di kawasan Agrowisata Dusun Semilir, Bawen, Kabupaten Semarang, resmi dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.


Hal itu tertuang dalam surat resmi Kapolda Jateng tertanggal 5 Maret 2026 yang ditujukan kepada Ketua Lembaga Elbeha Barometer di Salatiga.


Ketua Elbeha Barometer, Sri Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan lengkap terkait hasil penyelidikan tersebut. Ia pun menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari Ditreskrimsus Polda Jateng.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dirreskrimsus Polda Jateng yang telah merespons surat kami. Ini bentuk keterbukaan yang patut diapresiasi,” ujar Sri Hartono.


Berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi Agrowisata Dusun Semilir diketahui telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terbit melalui sistem OSS sejak 12 Juli 2022. Selain itu, hasil kajian tata ruang menunjukkan kawasan tersebut berada dalam zona yang memperbolehkan pengembangan pariwisata dan kegiatan pendukung lainnya.


Dari sisi perizinan bangunan, sebagian bangunan juga telah dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB). Meski demikian, terdapat catatan administrasi terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih dalam proses penilaian oleh Pemerintah Kabupaten Semarang.


Lebih lanjut, penyelidikan juga mempertimbangkan aspek hukum pidana. Berdasarkan keterangan ahli, dugaan pelanggaran dalam kasus ini dinilai belum memenuhi unsur tindak pidana, melainkan masih dalam ranah administratif.


“Ahli menyebutkan bahwa pelanggaran seperti belum adanya IMB atau SLF tidak serta-merta menjadi tindak pidana, kecuali menimbulkan kerugian atau korban,” jelasnya.


Dari hasil koordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, juga tidak ditemukan adanya kejadian kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa maupun cacat di lokasi tersebut.


Dengan berbagai pertimbangan tersebut, penyelidik akhirnya menghentikan proses penyelidikan dan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Pemerintah Kabupaten Semarang untuk pembinaan serta pemberian sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.


Meski demikian, Sri Hartono menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Ia berkomitmen untuk terus mengawal persoalan tersebut agar berjalan sesuai aturan.


“Kami tetap akan mengawal proses ini, terutama terkait aspek administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.(TRI)