Advertisement
Jakarta |MATALENSANEWS.COM– Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, telah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Japto merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Pemeriksaan ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan aliran uang yang diterima Japto dari perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Rita berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian izin pertambangan batu bara saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Asep mengungkapkan, Rita diduga meminta kompensasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi oleh perusahaan tambang. Besaran yang diminta berkisar antara 3,6 hingga 5 dolar AS per metrik ton.
“Jadi setiap izinnya keluar, dia meminta kompensasi sekitar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi,” kata Asep dalam keterangan sebelumnya di Gedung KPK.
Dari praktik tersebut, Rita diduga berhasil mengumpulkan dana hingga jutaan dolar AS.
KPK juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi tersebut. Dalam penelusuran aliran dana, sebagian uang diduga mengalir kepada pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. Penyidik bahkan telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin.
Sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana atau follow the money, penyidik KPK juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 unit mobil serta uang tunai senilai Rp56 miliar.
KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana dalam perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(Rendy)

