Advertisement
JAKARTA|MATALENSANEWS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah telah mulai menarik sebagian sisa surplus dari Bank Indonesia (BI) sebelum tahun buku berakhir.
Namun demikian, Purbaya enggan membeberkan secara rinci besaran dana yang telah ditarik pemerintah pada awal tahun ini. Ia hanya memastikan bahwa penarikan tersebut tidak dilakukan secara keseluruhan.
“Sebagian, tapi masih ada. Saya lupa angkanya,” kata Purbaya saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Penarikan sebagian sisa surplus BI tersebut dimungkinkan setelah pemerintah menerbitkan aturan baru menjelang penutupan tahun anggaran 2025. Aturan itu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk meminta sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK 179/2022 mengenai Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.
Dalam Pasal 22A PMK 115/2025 disebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, Menteri Keuangan dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus sementara sebelum tahun buku berakhir.
“Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian Sisa Surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 22A aturan tersebut.
Aturan yang mulai berlaku sejak 30 Desember 2025 itu juga mengatur bahwa penarikan sisa surplus BI dilakukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara dan/atau kebutuhan mendesak untuk mendukung pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, permintaan penarikan sisa surplus tersebut harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak Bank Indonesia.
Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan mekanisme penyesuaian setelah laporan keuangan tahunan BI diaudit. Apabila jumlah setoran sementara lebih kecil dari perhitungan akhir, BI wajib menyetor kekurangannya kepada pemerintah.
Sebaliknya, apabila jumlah setoran sementara lebih besar dari hasil perhitungan setelah laporan keuangan BI diaudit, pemerintah berkewajiban mengembalikan kelebihan setoran tersebut kepada Bank Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(RI.1)

