Advertisement
Jakarta |MatalensaNews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman, Senin (16/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa titik strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Lokasi tersebut meliputi rumah dinas dan kantor bupati, kantor sekretaris daerah (sekda), serta kantor asisten 1, 2, dan 3 bupati.
“Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan, di antaranya di rumah dinas dan kantor bupati, kantor sekda, serta kantor asisten 1, 2, dan 3,” ujar Budi kepada wartawan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik. Salah satu temuan penting adalah percakapan dalam telepon genggam yang diduga berkaitan dengan praktik pengumpulan uang dari para kepala organisasi perangkat daerah (SKPD).
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik, di antaranya handphone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke kepala bidang masing-masing,” jelas Budi.
KPK menduga uang tersebut dikumpulkan sebagai jatah tunjangan hari raya (THR) yang diminta oleh Syamsul. Seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami konstruksi perkara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syamsul bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga memaksa jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk menyetor sejumlah uang menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 610 juta yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.
Saat ini, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(Farid)

