Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 15 Maret 2026, 4:05:00 AM WIB
Last Updated 2026-03-14T21:05:53Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Periksa Bupati Cilacap Hasil OTT di Banyumas untuk Hindari Konflik Kepentingan

Advertisement


Laporan : Farid


Jakarta |MATALENSANEWS.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di Banyumas, bukan di Cilacap. Langkah tersebut diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan.


Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebanyak 27 orang yang diamankan dalam OTT diperiksa di Banyumas guna menjaga independensi proses penyidikan.


“Kami menghindari terjadinya conflict of interest, sehingga pemeriksaan tidak dilakukan di Cilacap,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).


Asep menjelaskan, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa uang yang dikumpulkan Bupati Cilacap dari para kepala dinas rencananya akan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


Menurutnya, uang tersebut bahkan telah dikemas dalam goodie bag yang diduga akan diberikan kepada sejumlah institusi, seperti kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.


“Eksternalnya adalah Forkopimda, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Ada juga pengadilan negeri dan pengadilan agama. Itu tercatat dalam catatan yang kami temukan,” ungkap Asep.


Ia menambahkan, salah satu unsur Forkopimda yang disebut dalam temuan tersebut adalah Polres setempat. Oleh karena itu, pemeriksaan tidak dilakukan di wilayah Cilacap untuk menghindari potensi konflik kepentingan.


“Salah satu Forkopimda itu adalah Polres, makanya pemeriksaan tidak dilakukan di Polres Cilacap dan dipindahkan ke Banyumas,” jelasnya.


Dalam perkara ini, KPK mengungkap bahwa rencana pemberian THR kepada jajaran Forkopimda merupakan inisiatif dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Rencana tersebut diduga sudah dibahas sejak sebelum memasuki bulan Ramadan.


KPK menyebut, pada 26 Februari 2026 Syamsul memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono untuk membahas pengumpulan dana tersebut.


Dalam penyidikan, terungkap bahwa Syamsul meminta Sekda mengumpulkan setoran dari sejumlah perangkat daerah untuk kebutuhan THR Lebaran 2026.


Asep menyebutkan, Sekda menargetkan pengumpulan dana sekitar Rp 750 juta dari kebutuhan yang disebut sebesar Rp 515 juta. Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.


“Realisasi setoran yang diterima beragam, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah,” kata Asep.


Permintaan setoran itu diminta diserahkan pada 13 Maret 2026. Bagi perangkat daerah yang belum menyetor, penagihan dilakukan oleh para asisten pemerintah kabupaten yang dibantu Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan.


Dari proses pengumpulan tersebut, total dana yang terkumpul mencapai Rp 610 juta dari 23 perangkat daerah. Uang itu kemudian diserahkan kepada Sekda melalui salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma.


Atas kasus tersebut, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

.