Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (12/3/2026).
Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026. Setelah diperiksa selama beberapa jam, ia resmi ditahan sekitar pukul 18.45 WIB.
Pantauan di lokasi, Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.05 WIB. Seusai pemeriksaan, ia keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol dan dikawal petugas menuju mobil tahanan.
Saat digiring menuju kendaraan tahanan, Yaqut menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat Menteri Agama dilakukan semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan jamaah haji.
“Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Yaqut kepada KPK per 20 Januari 2025, total kekayaan bersih yang dimilikinya tercatat sebesar Rp13,74 miliar.
Dalam laporan tersebut, total harta yang dimiliki mencapai Rp14,55 miliar yang terdiri dari aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Sebagian besar kekayaan Yaqut berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp9,52 miliar. Ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur.
Selain itu, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan dengan total nilai Rp2,21 miliar, yakni Mazda CX-5 minibus tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard minibus tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar.
Adapun kas dan setara kas yang dimilikinya tercatat sebesar Rp2,59 miliar, sementara harta bergerak lainnya senilai Rp220,75 juta.
Dalam laporan tersebut, Yaqut juga mencantumkan utang sebesar Rp800 juta. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total harta kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp13,74 miliar.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama ini masih terus didalami oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.(Farid)

