Advertisement
Laporan : Djoko S
SEMARANG |MATALENSANEWS.COM– Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat I Kota Semarang, Jumat (27/2/2026), merespons kegaduhan di media sosial terkait isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lokasi, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut memastikan operasional Samsat berjalan kondusif, transparan, dan sesuai ketentuan. Ombudsman menegaskan tidak terdapat kenaikan tarif PKB sebagaimana yang dipersepsikan sebagian masyarakat di ruang digital.
Asisten Muda Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani, menjelaskan bahwa polemik yang berkembang dipicu perbedaan pemahaman mengenai berakhirnya kebijakan relaksasi pajak.
“Kami telah berdialog langsung dengan sejumlah wajib pajak di lokasi. Secara regulasi, besaran PKB di Jawa Tengah tetap stabil di bawah dua persen. Persepsi adanya kenaikan muncul karena program pemutihan dan relaksasi lima persen telah berakhir, sehingga nominal pembayaran kembali pada perhitungan normal,” ujar Kun Retno usai koordinasi di Kantor Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah.
Meski sempat memunculkan polemik di masyarakat, Kun Retno mengapresiasi tingginya kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Andi Suryanto, memastikan kebijakan opsen yang diberlakukan tidak mengganggu standar pelayanan di seluruh gerai Samsat. Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi yang akurat dan mudah dipahami masyarakat.
“Sesuai arahan Gubernur Ahmad Luthfi, petugas di lapangan harus mampu menjelaskan secara detail struktur dan perhitungan pajak kepada wajib pajak. Kami ingin masyarakat memahami secara utuh komponen pembayaran mereka, termasuk simulasi biaya bila diperlukan,” tegas Andi.
Bapenda Jateng juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota. Upaya ini dilakukan untuk memastikan publik memahami manfaat pajak yang dibayarkan, mulai dari pembiayaan sektor kesehatan dan pendidikan hingga pembangunan infrastruktur.
“Kolaborasi dengan Ombudsman sangat krusial dalam menjaga standar pelayanan sekaligus mengoptimalkan sistem pengaduan. Kami berkomitmen untuk terus terbuka terhadap masukan demi menghadirkan pelayanan publik yang prima dan terpercaya,” pungkasnya.

