Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 25 Maret 2026, 5:49:00 PM WIB
Last Updated 2026-03-25T10:49:58Z
BERITA UMUMNEWS

Pemerintah Pertimbangkan Perpanjangan Tenggat Pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Advertisement


Jakarta | MATALENSANEWS.COM– Pemerintah membuka peluang memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026. Kebijakan ini dipertimbangkan menyusul adanya sejumlah kendala yang terjadi selama periode pelaporan tahun ini.


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa perpanjangan tenggat waktu diperlukan karena masa pelaporan SPT beririsan dengan libur panjang Idulfitri. Selain itu, gangguan teknis pada sistem pelaporan pajak berbasis coretax juga turut menjadi perhatian pemerintah.


“Karena kan ada kemungkinan juga Coretaxnya mutar-mutar. Sebagian orang mengalami itu. Yasudah, kita perpanjang kalau perlu,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3).


Ia menjelaskan, tidak sedikit wajib pajak yang mengalami kendala saat mengakses sistem pelaporan, seperti proses yang lambat hingga terus mengalami loading. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat tingkat kepatuhan pelaporan masyarakat.


Sebagai langkah antisipatif, pemerintah siap memberikan kelonggaran waktu apabila hambatan teknis tersebut masih terjadi. Purbaya juga mengaku telah meminta jajaran internal Kementerian Keuangan untuk segera menyusun aturan resmi terkait kebijakan perpanjangan tersebut.


“Nanti saya bikin aturannya. Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang satu bulan,” tegasnya.


Di sisi lain, Purbaya menyoroti masih rendahnya realisasi pelaporan SPT hingga saat ini. Dari target sekitar 15 juta SPT, jumlah yang telah dilaporkan baru mencapai 8,87 juta. Artinya, masih terdapat kekurangan hampir 6 juta SPT yang belum disampaikan oleh wajib pajak.


Sebagai informasi, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, tenggat pelaporan ditetapkan hingga 30 April 2026.


Apabila tidak ada relaksasi, keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Wajib pajak orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda Rp1 juta.(Red/RI 1)