Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 06 Maret 2026, 1:32:00 PM WIB
Last Updated 2026-03-06T06:32:31Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Klaten Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Empat Tersangka Diamankan

Advertisement


KLATEN,MATALENSANEWS.COM– Polres Klaten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu jaringan lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka diamankan bersama ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100.000.


Hal itu disampaikan Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (3/3/2026). Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi uang palsu di wilayah Klaten pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SH dan A di sebuah hotel di wilayah Prambanan.


“Kasus ini merupakan jaringan lintas provinsi dengan empat tersangka. Dua tersangka kami amankan di Prambanan saat hendak melakukan transaksi, kemudian dari hasil pengembangan kami bergerak ke Jawa Barat untuk mengamankan dua tersangka lainnya yang berperan sebagai produsen,” ujar AKBP Faruk Rozi.


Dari tangan kedua tersangka yang diamankan di Prambanan, petugas menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 atau senilai Rp15.100.000 yang rencananya akan ditransaksikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut ditawarkan dengan sistem perbandingan 1:3, yakni pembeli menyerahkan satu bagian uang asli untuk mendapatkan tiga bagian uang palsu.


Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Ciamis dan Garut, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka lain berinisial ND dan MYD yang diduga sebagai produsen uang palsu.


Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit printer rakitan UV Jet, perangkat komputer, alat pemotong kertas, mesin laminating, serta perlengkapan sablon yang digunakan untuk menyempurnakan detail uang palsu.


Kapolres mengungkapkan, saat penggerebekan di salah satu lokasi di Garut, mesin pencetak uang palsu masih dalam kondisi beroperasi.


“Pada saat penggerebekan, mesin cetaknya masih menyala dan tersangka sedang dalam proses mencetak uang palsu. Ini menunjukkan bahwa aktivitas produksi masih berlangsung ketika tim melakukan penindakan,” jelasnya.


Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka telah menjalankan aktivitas pencetakan uang palsu selama kurang lebih satu tahun. Namun, untuk pecahan model terbaru, peredaran secara aktif baru dilakukan sekitar satu bulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba.


Secara keseluruhan, polisi mengamankan 3.556 lembar uang palsu, yang terdiri dari cetakan uang model baru serta cetakan uang edisi lama yang rencananya akan diperjualbelikan, bahkan kepada kolektor.


Kapolres menambahkan, motif para tersangka adalah faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan uang palsu, baik secara daring maupun melalui transaksi langsung.


Para tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri, saat aktivitas transaksi tunai meningkat.


“Ketika aktivitas masyarakat meningkat seperti menjelang Lebaran atau Idulfitri, potensi peredaran uang palsu juga meningkat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima pembayaran, khususnya di pasar tradisional, pedagang kaki lima, maupun di lokasi keramaian,” tegasnya.


Polres Klaten memastikan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Pengungkapan ini diharapkan dapat mencegah kerugian masyarakat serta menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.(Goent)