Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 28 April 2026, 9:56:00 PM WIB
Last Updated 2026-04-28T14:56:07Z
NEWSRegional

Bawaslu Demak Setor Rp5,28 Juta Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019 ke Kas Negara

Advertisement

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih

DEMAK|MATALENSANEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menyetorkan uang sebesar Rp5,28 juta ke kas negara yang masuk dalam kategori Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu, Selasa (28/4/2026).


Uang tersebut merupakan barang bukti dari dugaan tindak pidana politik uang pada Pemilu 2019 yang selama ini dikelola oleh Bawaslu Demak.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih, mengatakan penyetoran dilakukan melalui PT Pos Indonesia sebagai tindak lanjut penyelesaian pengelolaan barang dugaan pelanggaran.


“Kami telah melakukan penyetoran barang dugaan pelanggaran berupa uang sebesar Rp5.280.000 ke kas negara,” ujarnya.


Perempuan yang akrab disapa Pipit itu menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor B-40/PP.00.01/K.JT/04/2026 terkait penyelesaian BDP Pemilu dan Pemilihan 2024.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa uang yang disetorkan berasal dari barang dugaan pelanggaran yang ditangani sejak Pemilu 2019.


“BDP yang kami setor itu merupakan BDP yang kami kelola sejak Pemilu 2019. Penyetoran ini sebagai tindak lanjut surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dengan batas waktu paling lambat 30 April 2026,” jelasnya.


Menurut Pipit, barang dugaan pelanggaran tersebut bersumber dari temuan dugaan tindak pidana politik uang yang ditangani Bawaslu Demak pada Pemilu 2019.


“Barang dugaan pelanggaran yang kami setorkan ini berasal dari temuan terkait dugaan tindak pidana politik uang pada Pemilu 2019,” imbuhnya.


Ia menambahkan, proses penyelesaian pengelolaan barang dugaan pelanggaran tersebut berlangsung cukup panjang, khususnya dalam aspek administrasi.


Selain itu, pengelolaan BDP sejak 2019 hingga 2026 juga mengalami dinamika internal, termasuk pergantian personel dan pimpinan di lingkungan Bawaslu Demak.


“BDP yang kami setorkan telah melalui berbagai proses, termasuk pengelolaan administratif. Hal ini juga dipengaruhi adanya pergantian pimpinan dari periode sebelumnya ke periode sekarang,” pungkasnya.(Rendy)