Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 28 April 2026, 12:32:00 AM WIB
Last Updated 2026-04-27T17:32:44Z
BERITA PERISTIWANEWS

Diduga Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Sumberejo Dilaporkan ke Polres Demak

Advertisement


DEMAK, MATALENSANEWS.com — Keluarga AR, remaja asal Dukuh Karang, Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, menempuh jalur hukum setelah anak mereka diduga menjadi korban kekerasan seksual hingga melahirkan. Seorang pemuda berinisial Viki (20), warga Dukuh Dawung, Desa Sumberejo, resmi dilaporkan ke Satreskrim Polres Demak.


Laporan tersebut telah diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak dengan nomor: STLP/332/IV/2026/Sat Reskrim/Polres Demak/Polda Jawa Tengah, tertanggal Selasa, 7 April 2026.


Kronologi Dugaan Kejadian


Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut di dalam sebuah mobil Daihatsu Ayla berwarna merah yang terparkir di halaman depan rumah korban.


Akibat kejadian tersebut, korban AR diketahui hamil dan kini telah melahirkan seorang bayi perempuan.


Upaya Mediasi Gagal


Sebelum melapor ke pihak kepolisian, keluarga korban telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Mereka bahkan mendatangi kediaman terlapor sebanyak dua kali untuk meminta pertanggungjawaban.


Pemerintah Desa Sumberejo juga sempat memfasilitasi mediasi antara kedua pihak. Namun, hingga akhirnya laporan dibuat, pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik.


“Kami sudah menunggu cukup lama dan mencoba menempuh jalur damai melalui desa, namun tidak ada respons positif dari pihak laki-laki. Karena ini menyangkut masa depan anak kami dan bayinya, jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” ujar salah satu kerabat korban.


Proses Hukum Berjalan


Kasat Reskrim Polres Demak melalui Unit PPA saat ini tengah mendalami laporan tersebut. Terlapor berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas mengingat korban masih di bawah umur dan peristiwa terjadi di lingkungan tempat tinggal korban.


Red/Farid