Advertisement
SALATIGA|MATALENSANEWS.COM — Lembaga ELBEHA Barometer menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan UIN Salatiga. Dalam hasil pemantauan lapangan, ditemukan dugaan pelanggaran standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.
Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, mengungkapkan bahwa sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja di area proyek.
“Kami melihat langsung di lapangan, pekerja tidak mengenakan APD seperti helm, rompi, maupun sepatu keselamatan. Ini jelas melanggar prinsip dasar K3 dan sangat berisiko terhadap keselamatan kerja,” ujar Sri Hartono, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja di tempat kerja. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59, penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Kewajiban penggunaan APD juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang menegaskan bahwa perusahaan wajib menyediakan dan memastikan pekerja menggunakan APD sesuai risiko kerja. Sementara itu, penerapan sistem manajemen keselamatan kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Tak hanya soal K3, ELBEHA Barometer juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian kualitas maupun spesifikasi teknis proyek.
“Kami menemukan indikasi bahwa beberapa pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Ini harus diaudit karena berpotensi merugikan negara dan menurunkan kualitas bangunan,” tegasnya.
Ancaman Sanksi
Sri Hartono menambahkan, jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, pihak pelaksana proyek berpotensi dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pelanggaran terhadap standar K3 dan spesifikasi teknis dapat berujung pada:
sanksi administratif,
penghentian sementara pekerjaan,
pencantuman dalam daftar hitam (blacklist),
hingga pencabutan izin usaha jasa konstruksi.
Selain itu, dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, pelanggaran spesifikasi pekerjaan juga dapat berimplikasi pada tuntutan ganti rugi serta proses hukum apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan.
“Kami akan melaporkan temuan ini ke instansi terkait, baik pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh,” kata Sri Hartono.
Ia menegaskan, penerapan K3 bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menyangkut keselamatan jiwa pekerja serta kualitas pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pihak kampus terkait dugaan tersebut.(TRI)



