Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 03 April 2026, 3:56:00 PM WIB
Last Updated 2026-04-03T08:56:36Z
LENSA KRIMINALNEWS

Misteri Mayat Perempuan di Persawahan Sragen Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 18 Jam

Advertisement


SRAGEN,MATALENSANEWS.COM — Misteri penemuan mayat seorang perempuan muda di area persawahan Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sragen dalam waktu kurang dari 18 jam sejak jasad korban ditemukan pada Selasa (31/3/2026) malam.


Korban diketahui berinisial R (26), warga Desa Ngrandu, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan. Ia ditemukan meninggal dunia di jalur persawahan utara Bulakrejo–Blontangan, Desa Tangkil, sekitar pukul 19.50 WIB, tidak jauh dari sepeda motor Honda Vario putih miliknya.


Penemuan jasad korban sempat menggegerkan warga karena lokasi kejadian yang sepi. Namun, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pelaku dalam waktu singkat.


Pelaku diketahui berinisial S alias Bebek (35), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, yang diamankan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.


Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sragen Kota dan Unit Reskrim Polsek Sukodono.


“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak cepat melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, barang bukti, serta pendalaman relasi korban, identitas terduga pelaku berhasil kami ungkap dalam waktu singkat,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sragen.


Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini diduga dipicu konflik hubungan pribadi antara korban dan pelaku. Sebelum kejadian, korban sempat mengaku hamil kepada pelaku dan menuntut pertanggungjawaban agar dinikahi, meskipun pelaku telah memiliki istri sah.


Selain itu, dalam pertengkaran yang terjadi, korban diduga sempat membuang telepon genggam milik pelaku yang berisi akses aplikasi keuangan digital. Hal tersebut diduga semakin memicu emosi pelaku hingga berujung pada kekerasan fatal.


“Motif sementara mengarah pada konflik hubungan pribadi. Diduga terjadi cekcok yang dipicu tuntutan korban, kemudian pelaku terbawa emosi hingga melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Dewiana.


Namun demikian, hasil autopsi forensik menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan pada tubuh korban.


Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban, di antaranya luka lebam di dahi, benjolan di bagian belakang kepala, memar pada lengan, serta luka lecet di bagian kaki dan paha. Temuan ini menguatkan dugaan adanya kekerasan fisik sebelum korban meninggal dunia.


Polisi juga menemukan telepon genggam korban di dasar aliran air kecil di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, penyidik menelusuri lokasi kos korban yang diduga menjadi tempat pelaku membakar sejumlah barang milik korban guna menghilangkan jejak.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sempat bersama korban sebelum kejadian dan terlibat pertengkaran hebat di kawasan Tangkil. Pertengkaran disebut terjadi saat keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor korban hingga akhirnya berhenti di jalan persawahan yang sepi.


Saat ini, penyidik masih terus melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan saksi, hasil forensik, serta analisis digital guna menguatkan konstruksi perkara.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1), atau Pasal 459, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.


Kapolres Sragen menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional hingga tuntas.


“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas. Setiap fakta akan diuji secara ilmiah agar perkara ini terang dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegasnya.(Farid)