Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 03 April 2026, 5:19:00 PM WIB
Last Updated 2026-04-03T10:19:21Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi di Karanganyar, Dua Pelaku Raup Rp1 Miliar per Bulan

Advertisement


SEMARANG,MATALENSANEWS.COM— Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi dengan modus pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non subsidi. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers pada Jumat (3/4/2026) di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang.


Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melintas di Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, petugas melihat aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan pick up yang keluar masuk gudang sambil membawa tabung gas LPG.


Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni N (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.


Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 820 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg. Petugas juga menyita satu plastik tutup segel warna kuning dan putih, 25 unit selang regulator modifikasi, serta satu buah timbangan.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyuntikkan gas LPG subsidi ke tabung non subsidi untuk kemudian dijual kembali kepada pihak sales.


“Para tersangka menjalankan praktik ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari. Dari kegiatan tersebut, mereka memperoleh keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” jelasnya.


Ia menegaskan, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pemindahan gas tidak sesuai standar keamanan.


“Selain itu, kapasitas isi tabung juga tidak sesuai ketentuan. Setelah kita periksa dan timbang, ternyata isinya kurang, tidak seberat 12 kg ataupun 50 kg. Jadi sangat merugikan masyarakat yang membelinya,” tambahnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.


Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran gas LPG bersubsidi yang dijual dengan harga tidak wajar serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan.


Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan distribusi energi, sekaligus mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan,” pungkasnya.(Djoko S)