Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 22 April 2026, 1:01:00 PM WIB
Last Updated 2026-04-22T06:01:11Z
LENSA KRIMINALNEWS

Peredaran Tembakau Gorilla di Boyolali Digagalkan, Polda Jateng Amankan Pengedar dan Sita Barang Bukti

Advertisement


BOYOLALI|MATALENSANEWS.COM -Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorilla di wilayah Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis tersebut di wilayah setempat.


Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.


“Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial IAS (29), warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Karanggede, yang berperan sebagai penjual. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang sekaligus menjadi lokasi penyimpanan barang,” ujarnya.


Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan paket tembakau sintetis dengan total berat 8,43 gram, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta satu buah tas ransel.


Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial BAS yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.


“Tersangka membeli tembakau sintetis seharga Rp1.000.000 dan menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp500.000,” jelasnya.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terbaru dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda kategori VI. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan pasal subsider dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.


Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jenis tembakau sintetis yang saat ini marak menyasar kalangan muda.


“Pengungkapan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika di Jawa Tengah. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.


“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Mari bersama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” pungkasnya.(Goent)