Advertisement
SEMARANG|MATALENSANEWS.COM – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Semarang hingga Kota Salatiga. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 49 paket sabu dengan berat bruto 65,75 gram serta tiga orang tersangka yang diduga sebagai bagian dari jaringan peredaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WAW (41), EHP (39), dan SW (31). Ketiganya diketahui berperan sebagai pengedar dan kurir, serta merupakan residivis kasus narkotika.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni WAW, EHP, dan SW, yang berperan sebagai pengedar dan kurir. Ketiganya juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (22/4/2026) terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kota Salatiga. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba Polres Salatiga melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka utama, WAW, di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang saat berada di atas sepeda motor.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan sejumlah lokasi penyimpanan sabu yang menggunakan metode “ranjau” atau penempatan barang di titik tertentu untuk menghindari deteksi. Lokasi tersebut di antaranya berada di tepi Jalan Mutiara Raya, Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, seberang jalan di lokasi yang sama, serta di sekitar Jalan Wijaya Kusuma, Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kamar kos tersangka di wilayah Bawen, Kabupaten Semarang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip, serta buku catatan transaksi. Di tempat yang sama, dua tersangka lainnya turut diamankan.
“Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 49 paket sabu dengan berat bruto 65,75 gram beserta barang bukti lainnya,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WAW mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial LB yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Boyolali. Pola distribusi dilakukan dengan sistem ranjau untuk meminimalisir risiko tertangkap aparat.
Lebih lanjut, Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergitas antara Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba Polres Salatiga dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sinergi ini akan terus kami perkuat untuk memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat atas. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani proses penyidikan. Tersangka WAW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2,6 miliar.
Sementara itu, tersangka EHP dan SW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.(Goent)

