Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 24 April 2026, 4:48:00 PM WIB
Last Updated 2026-04-24T09:48:23Z
BERITA PERISTIWANEWS

Kasus Dugaan Penganiayaan di Karaoke Bandungan Bergulir, Eks Anggota DPRD Temanggung Siap Lapor Balik

Advertisement

NR

KAB.SEMARANG |MATALENSANEWS.COM— Kasus dugaan penganiayaan di sebuah tempat karaoke di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Perkara ini menyeret NR, yang saat kejadian masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Temanggung.


Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 10 April 2026. Berdasarkan keterangan awal, korban berinisial SS datang bersama NR ke lokasi karaoke sebelum dugaan kekerasan terjadi di dalam ruang hiburan tersebut.


Akibat insiden itu, SS dilaporkan mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, di antaranya tangan, paha, punggung, dan wajah. Tak lama setelah kejadian, korban melaporkan NR ke Polres Semarang.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban.


“Laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap pendalaman, termasuk meminta keterangan dari korban,” ujarnya.


Perkembangan kasus kian kompleks setelah istri NR, LF (36), turut melaporkan suaminya ke Polres Temanggung atas dugaan perselingkuhan. LF menduga NR memiliki hubungan terlarang dengan SS.


Sementara itu, NR mengakui memiliki hubungan asmara dengan SS. Ia menyebut keduanya telah lama saling mengenal, sering bepergian bersama, bahkan sempat menyewa rumah kontrakan di lokasi yang tidak diungkapkan.


Di tengah polemik tersebut, NR memilih mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Temanggung. Ia mengaku pasrah menghadapi proses hukum yang berjalan sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga.


“Saya sudah pasrah dan meminta maaf kepada istri serta keluarga besarnya,” ujar NR saat ditemui wartawan, Kamis (24/4/2026) malam.


NR juga mengaku terkejut karena dirinya tetap dilaporkan ke polisi, meski sebelumnya telah terjadi kesepakatan damai dengan SS. Ia menyebut, dalam proses perdamaian sempat terjadi negosiasi terkait sejumlah uang.


Menurutnya, awalnya ia diminta memberikan uang sebesar Rp500 juta, namun setelah negosiasi disepakati Rp50 juta. Hingga kini, ia mengaku baru menyerahkan Rp13 juta dan memiliki bukti transfer.


“Saya sudah memberikan Rp13 juta dan ada bukti transfernya,” katanya.


Merasa dirugikan, NR menyatakan akan melaporkan balik SS atas dugaan pemerasan disertai ancaman. Ia menilai pelaporan terhadap dirinya tetap dilakukan meskipun telah ada kesepakatan damai sebelumnya.


“Saya juga akan melaporkan saudara SS atas dugaan ancaman dan pemerasan,” ujarnya.


Kasus ini kini berkembang menjadi dua laporan berbeda di dua wilayah hukum, yakni dugaan penganiayaan di Polres Semarang dan dugaan perselingkuhan di Polres Temanggung. Aparat kepolisian masih terus mendalami kedua laporan tersebut guna mengungkap fakta yang sebenarnya.(Goent)