Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 23 April 2026, 3:33:00 PM WIB
Last Updated 2026-04-23T08:33:07Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba di Demak, Seorang Bandar Ditangkap

Advertisement


SEMARANG|MATALENSANEWS.COM – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Demak. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial ABN (22) yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar berhasil diamankan.


Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Mranggen.


“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka ABN di rumahnya,” ungkapnya dalam keterangan, Kamis (23/4/2026).


Tersangka yang merupakan warga Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, ditangkap di kediamannya di wilayah Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti.


“Petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, 6 lempeng psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 60 butir, serta 941 butir obat jenis Yarindo. Selain itu turut diamankan timbangan digital dan plastik klip,” jelasnya.


Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan, serta sebagian digunakan sendiri.


“Kasus ini menunjukkan adanya peredaran berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dalam satu jaringan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegas Kombes Pol Yos Guntur.


Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda, serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.


“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.


Saat ini tersangka telah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(Arisyanto)