Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 19 April 2026, 5:49:00 PM WIB
Last Updated 2026-04-19T10:49:11Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar–Solo, Dua Tersangka Diamankan

Advertisement


SEMARANG|MATALENSANEWS.COM – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,84 gram di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar berhasil diamankan petugas.


Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas akhirnya menangkap dua tersangka di depan sebuah toko kelontong di Jalan Solo–Tawangmangu, wilayah Dagen, Kecamatan Jaten.


Kedua tersangka masing-masing berinisial MIS (33), warga Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen yang turut terlibat dalam peredaran sabu.


“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka serta tujuh paket lainnya di dalam tas selempang yang dibawa tersangka MIS,” ungkap Yos Guntur.


Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tujuh paket sabu lainnya yang disimpan di sejumlah lokasi berbeda. Titik-titik tersebut antara lain di kawasan SPBU Palur, sekitar ATM, warung, minimarket di daerah Pucangsawit, Surakarta, hingga area sekitar Palur Plaza.


Modus tersebut dikenal dengan sistem “tempel”, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu untuk menghindari deteksi saat transaksi berlangsung.


Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan total berat bruto 10,84 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.


“Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial GRR yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.


Kedua pelaku mengaku baru dua kali menjalankan aktivitas tersebut dengan imbalan sebesar Rp250 ribu serta fasilitas menggunakan narkotika secara gratis.


Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto sejumlah peraturan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga sekitar Rp2,6 miliar.


Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas peredaran narkotika.


“Modus yang digunakan pelaku dengan sistem tempel menunjukkan adanya pola jaringan yang terorganisir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Setiap informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.(Goent)